Buruh Ingin Naik Gaji Jadi Rp 3,2 Juta, Disnakertrans Cianjur Tunggu Arahan

Serikat Buruh Cianjur mendorong Pemkab Cianjur, menaikan UMK 2022, sebesar 21 persen menjadi Rp 3.266.774.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 16 November 2021 | 12:00 WIB
Buruh Ingin Naik Gaji  Jadi Rp 3,2 Juta, Disnakertrans Cianjur Tunggu Arahan
ILUSTRASI Aksi Buruh - Massa aksi buruh yang tergabung dalam KASBI Bandung Raya menggelar aksi di depan Gedung Sate, Kamis (14/10/2021). [Suara.com/M Dikdik RA]

Pihaknya menilai ketika upah naik, tingkat daya beli masyarakat akan meningkat dan perekonomian akan terus membaik, sehingga Cianjur dapat keluar dari kategori miskin ekstrim.

"Untuk mengubah status Cianjur yang miskin ekstrem salah satunya adalah menaikan UMK agar daya beli masyarakat meningkat," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak