Pelajar Terpaksa Belajar di Pos Ronda karena Tak Mampu Beli Seragam

"Saat ini siswa itu sudah dikeluarkan dan sekolah di pos ronda. Setiap hari meneteskan air mata sambil melihat teman-temannya sekolah," ungkapnya.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 16 November 2021 | 21:11 WIB
Pelajar Terpaksa Belajar di Pos Ronda karena Tak Mampu Beli Seragam
ILUSTRASII anak putus sekolah. Di Sukabumi, ada anak yang terpaksa putus sekolah karena tak mampu membeli seragam sekolah. [HR Online]

Kemendikbudristek pun menjelaskan di situs resminya seputar Bantuan Pendidikan. Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, yang dimaksud bantuan pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak.

Sementara yang dimaksud dengan Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah ini pun mengatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah.

Penggalangan dana tersebut ditujukkan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di Sekolah dengan azas gotong royong.

Baca Juga:Heboh Penampakan Sosok Berbulu Hitam di Atas Pohon di Sukabumi

Dalam Permendikbud ini, Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa Sumbangan Pendidikan, Bantuan Pendidikan, dan bukan Pungutan.

Dijelaskan di aturan itu, Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak

Mau notif berita penting & breaking news dari kami?