Buruh Cimahi Ancam Gelar Aksi Mogok Jika UMK 2022 Tak Naik 10 Persen

Buruh di Kota Cimahi meminta Pemkot Cimahi untuk mengabaikan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang tentang Pengupahan.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 17 November 2021 | 12:44 WIB
Buruh Cimahi Ancam Gelar Aksi Mogok Jika UMK 2022 Tak Naik 10 Persen
ILUSTRASI - Aktivitas produksi di PT Sansan Saudaratex Kota Cimahi. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

Sebelumnya, buruh di Kabupaten Bandung Barat (KBB) juga mengancam bakal akan melakukan aksi mogok massal dan melakukan unjuk rasa selama tiga hari untuk menolak kenaikan UMK yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Aksi mogok massal dan unjuk rasa tersebut akan dilakukan mulai 22-25 November 2021 mendatang karena jika kenaikan UMK 2022 dengan menggunakan formulasi PP nomor 36 tersebut, maka UMK KBB yang saat ini Rp 3.248.283,28 dinilai tidak akan mengalami kenaikan.

Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) KBB, Budiman, mengatakan, aksi mogok massal dan unjuk rasa yang akan dilakukan di berbagai titik tersebut sebagai tindak lanjut dari PP nomor 36 yang bisa merugikan para buruh di Bandung Barat.

"Berdasarkan formulasi itu, maka UMK KBB tidak ada kenaikan atau 0 persen. Sehingga, kita serikat buruh yang tergabung di Bandung Barat bersepakat untuk melakukan aksi," ujarnya.

Baca Juga:Ansar Ahmad Umumkan Besaran UMK Batam pada 30 November

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak