Buntut Istri Marahi Suami Mabuk Dituntut Bui, Aspidum Kejati Jabar Dicopot

Ia dimutasi sebagai imbas dari adanya dugaan pelanggaran penanganan perkara kasus istri yang dituntut penjara karena memarahi suaminya di Karawang.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 18 November 2021 | 14:00 WIB
Buntut Istri Marahi Suami Mabuk Dituntut Bui, Aspidum Kejati Jabar Dicopot
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Simanjuntak. [ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat]

Sejauh ini sembilan orang jaksa baik dari Kejati Jabar maupun Kejaksaan Negeri (Negeri) Karawang termasuk Dwi Hartanta tengah menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas).

Dalam perkara tersebut, para jaksa yang menanganinya dinilai tidak memiliki kepekaan dalam menangani perkara. Selain itu, baik Kejari Karawang maupun Kejati Jawa Barat juga dinilai tidak memedomani "Tujuh Perintah Harian Jaksa Agung" sebagai norma atau kaidah dalam pelaksanaan tugas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak