Minta UMP Naik 10 Persen Cuma Dikabulkan 1,72 Persen, Buruh Kecewa pada Ridwan Kamil

"Pasti aksi, karena hanya itu solusi yg bisa kami lakukan," tegas perwakilan buruh menyikapi UMP Jabar 2022 yang hanya naik 1,72 persen.

Ari Syahril Ramadhan
Minggu, 21 November 2021 | 17:50 WIB
Minta UMP Naik 10 Persen Cuma Dikabulkan 1,72 Persen, Buruh Kecewa pada Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil. [ANTARA/HO-Humas Pemprov Jabar]

SuaraJabar.id - Kalangan Buruh di Kota Cimahi kecewa dengan keputusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil soal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022.

Seperti diketahui, Pemprov Jabar melalui Sekretaris Daerah Setiawan Wangsaatmaja mengumumkan bahwa UMP tahun 2022 menjadi Rp 1.841.487,31 dan jumlah tersebut mengalami kenaikan sekitar Rp 31 ribu atau 1,72 persen jika dibandingkan dengan nilai UMP Tahun 2021 yang hanya Rp 1.810.351.

Sementara untuk Upah Minimum Kota/Kabuoaten (UMK) tahun 2022 berdasarkan simulasi perhitungan yang telah dilakukan Pemprov Jabar hanya akan mengalami kenaikan 1,6 persen di 16 kabupaten/kota. Sementara ada

Sebanyak 11 kabupaten dan kota di Jabar yang kemungkinan tidak akan mengalami kenaikan tahun 2022.

Baca Juga:UMP Jabar Cuma Naik Rp 31 Ribu, Apindo Persilahkan Buruh Demo

"Intinya kami kecewa, karena penetapan UMP dengan menggunakan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan adalah tolak ukur buat penetapan UMK kota dan kabupaten," kata Ketua DPC SBSI 92 Kota Cimahi, Asep Jamaludin saat dihubungi Suara.com pada Minggu (21/11/2021).

Dikatakan Jamaludin, infomasi yang disampaikan Sekda Jabar sangatlah jauh dari tuntutan dan harapan pada buruh yang menginginkan upah tahun depan naik 10 persen.

Menyikapinya hal itu, dia menyebutkan aliansi buruh di Jabar akan melakukan aksi lanjutan.

"Pasti aksi, karena hanya itu solusi yg bisa kami lakukan. Untuk internal di Cimahi kami sudah mengagendakan tanggal 24 November ada aksi pengawalan Pleno Dewan Pengupahan Kota Cimahi dibarengi dengan aksi selebaran," sebut Asep.

Kemudian pihaknya juga menyerukan aksi mogok daerah alias modar pada 24-30 November apabila upah tahun depan tidak naik 10 persen.

Baca Juga:Polisi Periksa Intensif WNA Timteng Penyiraman Istrinya Pakai Air Keras

"Kalau Cimahi agendanya setop produksi 24-30 November. Akan dilaksanakan mogok daerah," tukasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Yanuar Taufik memberikan sedikit bocoran perihal Upahm Minimum Kota Kabupaten (UMK) tahun 2022.

Menurutnya, jika melihat skema penghitungan upah, kemungkinan di Kota Cimahi akan merujuk pada laju inflasi. Artinya, upah di Kota Cimahi tahun 2022 akan mengalami kenaikan.

"Berdasarkan inflasi, karena kalau pertumbuhan ekonomi berkurang dari sebelumnya. Itu ada kenaikan (upah) dibandingkan wilayah Bandung Raya lainnya," kata Yanuar.

Namun untuk besaran kenaikannya, kata dia, tetap harus menunggu hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kota Cimahi yang nantinya diusulkan kepada Gubernur Jawa Barat yang berwenang untuk memberikan keputusan UMK Tahun 2022.

"Kita mengacu konsumsi per kapita ya lebih tinggi daripada daerah lainnya di Bandung Raya. Tapi tetap kita harus menunggu. Bagaimana hasilnya mudah-mudahan gak ada yang diberatkan dan dirugikan, semua pihak bisa menerima," kata dia.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini