Cara Membuat KTP Online dengan Mudah, Tapi Harus Masih Datang ke Kelurahan

Hanya saja pembuatan KTP online ini tak sepenuhnya "online", masih dilakukan dengan "offline". Salah satunya dengan datang ke kelurahan.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 23 November 2021 | 15:07 WIB
Cara Membuat KTP Online dengan Mudah, Tapi Harus Masih Datang ke Kelurahan
ILUSTRASI e-KTP untuk Transgender. (Antara)

SuaraJabar.id - Cara membuat KTP online dengan mudah. Saat ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di daerah masih banyak menerapkan pembuatan KTP secara online. Hanya saja pembuatan KTP online ini tak sepenuhnya "online", masih dilakukan dengan "offline". Salah satunya dengan datang ke kelurahan.

Warga harus tetap ke luar rumah untuk meminta berkas ini itu sebagai persyaratan pembuatan KTP online.
Dikutip dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Berikut cara membuat KTP online.

Syarat membuat KTP online:

Baca Juga:Percepat Rekam dan Cetak Data Kependudukan, Disdukcapil Bantul Buka Layanan di Sekolah

  • Surat Pengantar dari Desa
  • KTP lama, jika sudah pernah memiliki KTP
  • Fc Surat nikah jika status menikah, Fc. Akta Cerai jika status Cerai Hidup, Fc. Akta Kematian atau Surat Kematian jika status Cerai Mati
  • Fc. Ijazah atau Surat Keterangan pernah sekolah di sekolah yang bersangkutan
  • Fc. Akta Kelahiran
  • Fc. Kartu Keluarga
  • Melampirkan surat Kehilangan dari Kapolsek, (Jika KTP Hilang)
  • Membawa Materai 6000 untuk Surat Pernyataan Kehilangan (Jika KTP Hilang)
  • Foto ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar dengan background warna sesuai tahun kelahiran ganjil warna merah dan genap warna biru
  • Fc. Penetapan Pengadilan

Prosedur membuat KTP online:

  • Pastikan desa anda telah mendukung layanan e-KTP
  • Datanglah dengan membawa kelengkapan persyaratan sesuai dengan kebutuhan layanan.
  • Ambil nomor antrian di front office dan mengisi buku tamu pelayanan serta memeriksa kembali kelengkapan berkas secara mandiri.
  • Masuk keruang pelayanan dan tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan.
  • Menyerahkan berkas ke petugas pelayanan dengan menjelaskan kebutuhan pelayanan yang diinginkan dan sampaikan pembuatannya melalui Online
  • Tunggu kurang lebih 15 menit hingga data terkirim dan dipanggil oleh petugas dan diberi Tanda Terima Pembuatan KTP-el Online
  • Cek ulang Kelengakapan data dan berkas sebelum meninggalkan Ruang Pelayan

Waktu Penyelesaian

1 Minggu

Hari 1: masyarakat datang ke Desa lalu Ke Kecamatan dan proses pembuatan KTP-el Online, berkas pengajuan di scan dan dikirim melalui sistem

Hari 2: pengecekan data online (Dispenduk)

Baca Juga:Resmi Adukan Jaksa Agung Diduga Punya KTP Ganda, Komjak Tunggu Klarifikasi Kemendagri

Hari 3: pengecekan data online (Kecamatan) sudah disetujui atau belum. Jika belum disetujui petugas melakukan pengecekan apa penyebab berkas ditolak. pencarian berkas dan ditulis penyebab penolakan pada berkas. Jika sudah diterima maka berkas Suket KTP-el dikirm melalui Pos yang membutuhkan waktu kurang lebih 3 hari untuk sampai di Kantor Kecamatan.

Untuk berkas yang ditolak, menunggu pemohon untuk melengkapi berkas yang diminta sesuai dengan penyebab penolakan berkas dan baru dikirim setelah mendapat persetujuan kembali dari sitem (Dispenduk)

Demikian cara membuat KTP online.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini