Plt Wali Kota Cimahi Sampaikan Berita Buruk Buat Buruh: UMK 2022 Naik, Tapi...

Rekomendasi UMK 2022 yang diajukan Pemkot Cimahi besaran kenaikannya tak sesuai harapan buruh.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 25 November 2021 | 07:00 WIB
Plt Wali Kota Cimahi Sampaikan Berita Buruk Buat Buruh: UMK 2022 Naik, Tapi...
Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

"Ini adalah aksi lanjutan setelah berbagai upaya sudah kita lakukan. Kita minta Pak Plt untuk meniakan upah minimal 10 persen," kata Asep Jamaludin, Koordinator Aksi.

Dikatakan Asep, kebijakan pemerintah pusat untuk menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 untuk menentukan upah tahun 2022 sangatlah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat ini, dimana kebutuhan pokok terus naik ditengah pandemi COVID-19.

"Secara logika saja kenaikan 0,49 itu jauh di atas rata-rata per kapita yang dikonsumsi oleh buruh. Sehingga kami menuntut Plt Wali Kota Cimahi menikan upah minimal 10 persen," tegas Asep.

Apabila aksi hari ini nihil, dimana UMK tahun 2022 hanya naik 0,94 persen, pihaknya mengancam akan melakukan aksi yang lebih besar lagi.

Baca Juga:Pesta Gol Usai Diterkam Macan Kemayoran, Persib Bungkam Persiraja 4 Gol tanpa Balas

"Tidak ada jalan lagi bagi kami, kalau aksi kooperatif dan persuasif ini sudah tidak bisa dilakukan kami akan melakukan aksi yang lebih besar lagi," pungkasnya.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak