Emosi Ditagih Utang secara Kasar, Abi Nekat Tebas Leher Agus hingga Tewas

Korban bernama Agus Ahmad mendatangi kios kelapa muda milik tersangka yang berada di depan TPU dengan maksud untuk menagih utang sebesar Rp 40 ribu.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 25 November 2021 | 17:16 WIB
Emosi Ditagih Utang secara Kasar, Abi Nekat Tebas Leher Agus hingga Tewas
Tersangka Abi Hamzah alias Dodoy usai melakukan gelar perkara kasus pembunuhan di Markas Polres Cimahi, Kamis (25/11/2021). [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

SuaraJabar.id - Motif kasus pembunuhan keji di depan TPU Raga Sampurna, Kampung Gantungan, RT 03/12, Desa Jayamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) akhirnya terungkap.

Tersangka bernama Abi Hamzah alias Dodoy yang dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Kota Cimahi pada Kamis (25/11/2021) mengakui perbuatannya. Ia menebas leher korban menggunakan golok.

Kejadian pembunuhan itu terjadi pada 16 November 2021 sekitar pukul 19.10 WIB.

Ketika itu korban bernama Agus Ahmad mendatangi kios kelapa muda milik tersangka yang berada di depan TPU dengan maksud untuk menagih utang sebesar Rp 40 ribu.

Baca Juga:Proyektil Peluru Nyasar yang Terjang Bocah di Bandung Dikirim ke Puslabfor Mabes Polri

"Dia dalam pengaruh alkohol datang nagih utang Rp 40 ribu punya bosnya. Tapi sudah saya bayar langsung ke bosnya. Utang beli oli," ungkap tersangka.

Namun setelah itu terjadi kesalahpahaman hingga korban melakukan pemukulan terlebih dahulu kepada tersangka disertai kata-kata kasar.

Tersangka pun tersulut emosinya hingga kehilangan kesabaran.

Tersangka pun secara spontan mengambil golok yang biasa digunakannya untuk mengupas kelapa lalu ditebaskan kepada leher korban hingga meninggal dunia.

"Goloknya udah ada di situ. Saya sakit hati karena dia mengeluarkan kata-kata kasar lalu saya dipukul duluan di bagian muka," sebutnya.

Baca Juga:Seorang Wanita Tewas Bersimbah Darah, Ternyata Dibunuh....

Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan mengungkapkan, setelah adanya kejadian itu pihaknya melalui Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi bersama Unit Reserse Kriminal Polsek Padalarang langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.

"Sekitar 3 jam kemudian pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di rumah mertuanya," kata Imron.

Atas perbuatan kejinya itu, tersangka dikenakan Pasal 338 dan atau 351 ayat ke KUHPidana tentang Kejahatan Terhadap Nyawa Orang. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak