"Sekitar 3 jam kemudian pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di rumah mertuanya," kata Imron.
Atas perbuatan kejinya itu, tersangka dikenakan Pasal 338 dan atau 351 ayat ke KUHPidana tentang Kejahatan Terhadap Nyawa Orang. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Baca Juga:Proyektil Peluru Nyasar yang Terjang Bocah di Bandung Dikirim ke Puslabfor Mabes Polri