SuaraJabar.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung diwajibkan untuk lagu Indonesia Raya sebelum memulai pekerjaannya setiap hari.
Instruksi untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum bekerja itu datang dari Bupati Bandung, Dadang Supriatna.
"Saya menginstruksikan kepada Pak Sekda, nanti perbup (peraturan bupati) menyusul bahwa mulai hari ini semua aparatur pemerintahan, setiap pagi sebelum melaksanakan aktivitas harus menyanyikan atau mendengarkan Lagu Indonesia Raya,” kata Dadang, di Bandung, Jawa Barat, Senin (29/11/2021) dikutip dari Antara.
Dia juga mewajibkan ASN untuk menyanyikan atau mendengarkan lagu Halo-Halo Bandung sebelum pulang kantor. Hal tersebut, kata dia, juga berlaku wajib di lingkungan sekolah.
Selain itu, dirinya berencana menerapkan sistem penghargaan dan hukuman dalam rangka meningkatkan kinerja seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Bandung,
Menurutnya, penghargaan itu akan diberikan bagi PNS yang memiliki inovasi serta karya yang bermanfaat untuk masyarakat Kabupaten Bandung.
“Tapi sebaliknya, jika ada PNS yang melakukan kesalahan dan melanggar Undang-Undang ASN akan mendapat punishment. Dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 17 Tahun 2020 dijelaskan, pejabat boleh diturunkan dari jabatannya, jika melakukan kesalahan yang fatal,” katanya pula.
Dia juga mengimbau para ASN termasuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk memahami teritorial wilayah terlebih dahulu. Menurutnya, hal itu dapat membantu mereka dalam membuat kebijakan bagi masyarakat Kabupaten Bandung.
"Jika kita menguasai teritorial dan memahami karakter masyarakat, insya Allah ke depannya kita selaku pemerintah daerah dapat memberikan kebijakan yang baik bagi warga,” kata Dadang.
Baca Juga:Madura United Vs Persib, Robert Rene Alberts Fokus Pulihkan Kondisi Fisik Pemain