SuaraJabar.id - Cara cek bantuan UMKM sangat mudah. Salah satunya lewat eform BRI di eform.bri.co.id.
Anda bisa mendapatkan bantuan sebensar Rp 1,2 juta.
Pelaku UMKM yang bisa mendapatkan BPUM atau BLT UMKM ini adalah mereka yang memenuhi sejumlah syarat dan kriteria.
Selain itu, pelaku usaha yang mendapatkan BLT UMKM adalah mereka yang terdaftar sebagai penerima BPUM di link Eform BRI atau Banpres BNI.
Baca Juga:Link Live Streaming Bali United vs Persiraja Banda Aceh di BRI LIga 1
Berikut panduan cara cek bantuan UMKM di eform.bri.co.id:
- Buka link eform BRI
- Pilihlah menu BPUM (Cek Data BPUM)
- Setelah itu akan muncul kolom Cek Penerima BPUM UMKM
- Masukkan nomor kartu tanda penduduk (KTP) dan kode verifikasi
- Klik proses inquiry dan akan muncul notifikasi pesan apakah kamu jadi penerima atau tidak
Adapun syarat para pelaku usaha agar bisa mendapatkan BPUM berikut ini:
- Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP dan KK.
- Memiliki usaha mikro atau UMKM.
- Memiliki NIB atau SKU.
- Tidak sedang mendapatkan KUR atau kredit perbankan.
- Bukan merupakan ASN, anggota TNI/Polri, dan karyawan BUMN/BUMD.
- Demikian cara cek bantuan UMKM yang sangat mudah.