Lawan Penetapan UMK 2022, Ribuan Buruh Kepung Pendopo Sukabumi

"Kami di-PHP oleh Bupati Sukabumi yang semula merekomendasikan kenaikan upah sebesar 5 persen," tegas dia.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 01 Desember 2021 | 16:38 WIB
Lawan Penetapan UMK 2022, Ribuan Buruh Kepung Pendopo Sukabumi
Ribuan buruh saat aksi menolak keputusan Gubernur Jawa Barat soal UMK di Pendopo Sukabumi, Rabu (1/12/2021). [Sukabumiupdate.com]

Revisi ini pun ditentang elemen buruh karena tidak sesuai dengan rekomendasi awal hasil sidang pleno Dewan Pengupahan, Selasa, 23 November 2021.

Pasalnya, sidang pleno tersebut menetapkan rekomendasi UMK Kabupaten Sukabumi tahun 2022 sebesar Rp 3.281.716,956. Angka itu naik 5 persen atau Rp 156.272,236 dari UMK 2021 sebesar Rp 3.125.444,72.

Kekinian, rekomendasi yang telah direvisi itu pun sudah ditetapkan Gubernur Jawa Barat lewat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.

Di lokasi yang sama, Ketua SPN Kabupaten Sukabumi Budi Mulyadi mengatakan tidak akan tinggal diam menerima keputusan UMK 2022 Kabupaten Sukabumi.
Pihaknya akan terus berjuang untuk meningkatkan kesejahteraan buruh melalui kenaikan upah di Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga:Upah Buruh di Sragen Hanya Naik Rp9.929, Terendah Kedua di Solo Raya

"Untuk kenaikan 5 persen saja kita masih kerepotan kebutuhan sehari-hari. Apalagi dengan dibatalkan kenaikan upah. Kami datang ke sini meminta tanggung jawab bupati," kata Budi.

Hingga berita ini ditayangkan, massa masih berorasi di Pendopo Sukabumi dengan pengawalan ketat kepolisian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak