SuaraJabar.id - Sindikat pemalsu sertifikat tanah, akta jual beli dan dokumen kependudukan di Kabupaten Sukabumi berhasil menjual sebidang tanah milik orang lain menggunakan sertifikat tanah palsu.
Para pelaku yang sempat beraksi di Kampung Pasirgabig, Kabupaten Sukabumi kini diamankan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi.
"Pada kasus ini kami berhasil menangkap lima tersangka berinisial AM (39,) HMK (63), YAW (54), SK (48), dan MN (21) di Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar. Para tersangka ini mempunyai perannya masing-masing dalam menjalankan aksinya yang menyebabkan korban merugi hingga Rp 1,4 miliar," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, dikutip dari Antara, Selasa (7/6/2021).
Menurut Dedy, para tersangka ini sudah menjalani aksinya sejak Februari 2021.
Baca Juga:Tangkap 5 Sindikat Pemalsu Surat Tanah Sukabumi, Polisi Ungkap Motif Pelaku
Adapun modusnya menjual sebidang tanah milik orang lain dengan luas sekitar 14.329 meter persegi korban berinisial HJD dengan menggunakan sertifikat tanah palsu.
Agar aksi jahatnya tidak dicurigai oleh korbannya, lima tersangka bersama satu pelaku lainnya yang masih buron mencetak sertifikat tanah palsu tersebut dengan kualitas hampir mirip dengan yang aslinya.
Untuk melengkapi persyaratan jual beli lainnya agar modusnya berjalan dengan lancar, sindikat ini pun memalsukan seluruh dokumen kependudukannya seperti kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga.
Setelah seluruh persyaratan lengkap, sindikat ini pun mulai melancarkan aksinya agar korbannya percaya dan mau membeli tanah yang ditawarkannya.
Melihat harga yang ditawarkan cukup murah dan seluruh dokumennya lengkap, HJD pun mau membeli tanah yang ditawarkan para tersangka dengan nilai Rp 1,4 miliar.
Baca Juga:Eksekusi Lahan di Medan Ditunda Karena Dapat Perlawanan
Namun, saat korban memeriksa dokumen kependudukan dan kepemilikan tanah tersebut semuanya palsu.
Ternyata tanah seluas 14.329 meter persegi yang berada di Kecamatan Cikembar milik orang lain dan nama pemilik tanah yang tercatat dalam sertifikat asli bernama Nurhayin Aziz.
"Aksi penipuan dengan modus memalsukan sertifikat tanah, AJB dan dokumen kependudukan yang dilakukan sindikat ini cukup profesional. Hingga saat ini kami masih mengembangkan kasus tersebut karena tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya," tambahnya.
Dedy mengatakan dari tangan tersangka pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa sertifikat tanah, AJB dan dokumen kependudukan palsu serta mengejar seorang tersangka lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Akibat perbuatan yang menyebabkan korban merugi hingga lebih dari satu miliar rupiah kelima tersangka dikenakan pasal 264 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.