"Kalau kegiatan berlangsung ya sebetulnya hanya pemberitahuan saja dari panitia bukan izin. Kalau laporannya itu ke Satgas COVID-19 tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten. Tapi ya intinya sampai sekarang kita belum dapat tembusan," beber Asep.
Ia mengatakan jika tak ada laporan yang disampaikan panitia pada Satgas COVID-19 namun agenda kegiatan tetap berlangsung maka pihaknya bakal melihat kondisi di lapangan terkait penerapan protokol kesehatan dan aspek lainnya.
"Karena Satpol PP kan harus pengawasan, apalagi itu berkaitan dengan berkumpulnya orang banyak. Nanti kita lihat di lapangan apakah ada kerumunan, pelanggaran protokol kesehatan, dari satpol melihat dari aspek itu," tegas Asep.
Jika pada pelaksanaannya terdapat unsur pelanggaran protokol kesehatan, maka pihaknya bakal memberikan teguran tertulis ke penyelenggara.
Baca Juga:Pembatalan PPKM Level 3 Bikin Pelaku Bisnis Pariwisata di Lembang Tersenyum
"Kalau ada unsur pelanggaran nanti diberikan teguran tertulis ke penyelenggara, jadi enggak akan langsung pembubaran," tandas Asep.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki