Skandal Kekerasan Seksual terhadap Santri Perempuan di Bandung: 8 Korban Telah Melahirkan

"Apa yang disampaikan Mary Sylvita itu benar, kondisinya seperti itu," kata Ketua DPD PSI Kota Bandung.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 08 Desember 2021 | 19:03 WIB
Skandal Kekerasan Seksual terhadap Santri Perempuan di Bandung: 8 Korban Telah Melahirkan
Ilustrasi kekerasan seksual, pelecehan seksual. [Suara.com/Ema Rohimah]

Terdakwa didakwa dengan dakwaan primair, melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dan Dakwaan Subsidair, yakni terdakwa didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kontributor: M Dikdik RA

Baca Juga:Alhamdulillah, Uang Kadeudeuh Atlet PON dan Papernas Kota Bandung Akhirnya Cair

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak