- Pada halaman beranda website, pilih menu “Layanan Peserta.” Kemudian pilih “Tenaga Kerja.” Klik “Masuk” dan pilih BPJSTKU.
- Apabila kalian belum memiliki akun, pilih opsi “Daftar Pengguna.” Isi form yang sudah tersedia hingga pendaftaran berhasil. Sementara, jika sudah memiliki akun, kalian bisa login menggunakan email dan password yang telah kalian buat.
- Kemudian pilih menu “Kartu Digital” pada gambar kartu, klik kanan dan pilih menu “Save Image As” Setelah kartu digital BPJS Ketenagakerjaan berhasil tersimpan di perangkat, kalian bisa mencetaknya langsung.
Syarat membuat kartu BPJS yang hilang:
- Fotocopy KTP dan Asli
- Fotocopy KK dan Asli
- Surat pengantar dari perusahaan tempat bekerja dan perohonan pembuatan kartu baru BPJS Ketenagakerjaan
- Membawa materai
Demikian penjelasan mengenai apa yang harus dilakukan jika kartu BPJS Ketenagakerjaan hilang sekaligus syarat-syarat administrasinya.
Kontributor : Annisa Nur Rachmawati
Baca Juga:Meriahkan HUT ke-44, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Giat Bersama Karyawan dan Stakeholder