Ini Berkas yang Dibutuhkan Sebagai Syarat Buat SKCK Khusus untuk WNA dan WNI

SKCK ini sering digunakan sebagai persyaratan untuk mendaftar sebuah pekerjaan.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 10 Desember 2021 | 14:02 WIB
Ini Berkas yang Dibutuhkan Sebagai Syarat Buat SKCK Khusus untuk WNA dan WNI
INFOGRAFIS: Syarat Perpanjang SKCK dan Prosedur Manual untuk Perpanjangannya

SuaraJabar.id - Syarat Buat SKCK bagaimana sih? Seringkali, SKCK digunakan untuk berbagai keperluan, sehingga dalam proses membuatnya harus menuju ke kantor kepolisian setempat.

SKCK ini sering digunakan sebagai persyaratan untuk mendaftar sebuah pekerjaan. Untuk mendapatkan surat penting ini sebenarnya sangat mudah untuk dilakukan, namun ada juga yang masih belum tahu bagaimana syarat buat SKCK ini.

Meski demikian, ada kelengkapan yang tidak harus dipenuhi. Perlu diketahui, SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan sebuah surat yang dikeluarkan oleh kepolisian sebagai rekam jejak catatan seseorang di dalam kepolisian tersebut.

INFOGRAFIS: Syarat Perpanjang SKCK dan Prosedur Manual untuk Perpanjangannya
INFOGRAFIS: Syarat Perpanjang SKCK dan Prosedur Manual untuk Perpanjangannya

Pada umumnya mengurus administrasi di tingkat Kelurahan, Kecamatan atau Kabupaten/Kota, proses pembuatan SKCK membutuhkan sejumlah syarat yang harus disiapkan.

Baca Juga:Buat Lamaran Kerja, Ini Syarat Bikin SKCK Terbaru 2021 untuk WNI dan WNA

Lalu, apa saja yang dibutuhkan sebagai syarat buat SKCK? Berikut penjelasan tentang syarat buat SKCK yang harus dipahami.

1. Pengertian SKCK

SKCK adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Polri kepada pemohon atau warga Negara yang memenuhi syarat. Polisi mengeluarkan surat ini berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian pihak bersangkutan.

Untuk diketahui, SKCK ini juga memiliki masa berlaku. Masa berlaku SKCK adalah 6 bulan, apabila lebih dari waktu tersebut, maka SKCK secara otomatis akan mati dan harus melakukan perpanjangan untuk memanfaatkannya.

2. Surat Pengantar

Baca Juga:Cara Buat SKCK Online Terbaru 2021

Syarat bikin SKCK yang pertama adalah mempersiapkan surat pengantar. Untuk mendapatkan surat pengantar dari kelurahan, anda harus meminta kepada RT setempat terlebih dahulu agar dibuatkan surat pengantar kepada Ketua RW. Dari RW akan mendapatkan surat pengantar ke Kelurahan/Desa dengan keperluan tersebut.

3. Syarat Pembuatan SKCK Untuk WNI

Siapkan Fotokopi KTP elektronik, surat ijin mengemudi (SIM), Surat pengantar dari kantor Kelurahan tempat domisi pihak pemohon, fotokopi KK, fotokopi akta kelahiran, Kartu tanda sidik jari yang bisa dibuat di Polres terdekat, pas foto berwarna dengan ukuran 4x6 sentimeter sebanyak 6 lembar.

4. Syarat Pembuatan SKCK Untuk WNA

Pembuatan SKCK untuk WNA atau Warga Negara Asing menggunakan sistem online. Pada laman pembuatan SKCK online milik Polri berikut syarat yang dibutuhkan diantaranya, surat permohonan dari sponsor, perusahaan atau lembaga lain yang mempekerjakan, menggunakan atau bertanggungjawab terhadap WNA tersebut.

Kemudian fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari pihak suami atau istri tersebut merupakan WNI, fotokopi Paspor, fotokopi kartu izin tinggal terbatas atau kartu izin tinggal tetap, fotokopi IMTAdai Kemenaker RI, fotokopi surat tanda melapor atau STN dari kepolisian, Pas foto format ukuran 4x6 sentimeter, berlatar belakang merah sebanyak 6 lembar. Apabila pemohon mengenakan hijab, maka pas foto harus terlihat muka secara utuh.

Itulah tadi informasi tentang syarat buat SKCK yang harus dipahami agar tidak salah saat akan membuatnya. Semoga informasi ini bermanfaat bagi anda.

Kontributor : Raditya Hermansyah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini