DR Diciduk Polisi usai Aniaya Kekasihnya hingga Masuk Rumah Sakit

"Hal-hal inilah yang kemudian terjadi akibat mengonsumsi obat terlarang, kami menyadari peristiwa ini menjadi viral di media sosial," kata Kapolres Sumedang.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 15 Desember 2021 | 18:23 WIB
DR Diciduk Polisi usai Aniaya Kekasihnya hingga Masuk Rumah Sakit
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan saat jumpa pers di Polres Sumedang, Jawa Barat, Rabu (15/12/2021). [ANTARA/HO-Polres Sumedang]

"Hal-hal inilah yang kemudian terjadi akibat mengonsumsi obat terlarang, kami menyadari peristiwa ini menjadi viral di media sosial," kata Kapolres.

Akibat perbuatannya itu tersangka ditahan di Markas Polres Sumedang untuk menjalani pemeriksaan hukum dan dijerat Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak