Guru Ngaji yang Diduga Cabuli 9 Santriwati di Tasikmalaya Akhirnya Jadi Tersangka

Kapolres Tasikmalaya mengatakan guru ngaji tersebut diduga telah melakukan pencabulan pada santriwati sejak lima tahun yang lalu.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 16 Desember 2021 | 16:55 WIB
Guru Ngaji yang Diduga Cabuli 9 Santriwati di Tasikmalaya Akhirnya Jadi Tersangka
Polres Tasikmalaya menetapkan guru ngaji yang diduga mencabuli 9 santriwati di Tasikmalaya menjadi tersangka. [HR Online]

Selain mengamankan barang bukti berupa handphone yang isinya percakapan antara korban dan tersangka, polisi juga mengamankan baju yang dipakai saat terjadi pencabulan.

AKBP Rimsyahtono mengatakan, masyarakat Tasikmalaya mendukung agar pihaknya untuk terus mengusut kasus pencabulan tersebut.

“Kami juga ingin cepat meng-clear-kan biar masyarakat tenang. Selain itu juga agar tidak tergiring isu kemana-mana,” ucapnya.

Sementara untuk pasal yang akan dikenakan terhadap oknum guru ngaji tersebut, adalah pasal 82 tentang perlindungan anak.

Baca Juga:Tokoh Agama di Sumut Dilaporkan ke Polisi, Diduga Cabuli Remaja

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres Tasikmalaya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak