Tiga Pemuda Pemerkosa Buruh Perempuan di Sukabumi Diciduk Polisi

Saat ini korban sudah hamil 8 bulan, karena kejadian persetubuhan itu terjadi bulan April 2021 lalu.

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 17 Desember 2021 | 08:00 WIB
Tiga Pemuda Pemerkosa Buruh Perempuan di Sukabumi Diciduk Polisi
Tiga pelaku pemerkosa buruh wanita asal Curugkembar Sukabumi diringkus polisi dan dirilis ke media pada Kamis (16/12/2021). [Sukabumiupdate.com/Istimewa]

SuaraJabar.id - Seorang buruh perempuan berinisial N (21) menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan tiga pemuda berinisial RYM (21), UD (34) dan SP (28).

Sebelum menjalankan aksinya, pelaku mencekok korban dengan minuman beralkohol dan obat keras.

Kekinian, tiga pelaku tersebut telah diciduk oleh tim Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sukabumi.

Bejatnya, tiga pelaku tersebut memperkosa buruh perempuan asal Curugkembar tersebut berulang di waktu yang berbeda.

Baca Juga:Catat! Wanita Hamil Perlu Rutin Bergerak Meski Pandemi, Ini Manfaatnya

"Berawal korban N, diajak pacarnya RYM. Dicekokin miras dengan obat keras bersama UD dan SP hingga korban tidak sadarkan diri," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah kepada awak media Kamis (16/12/2021).

Lanjut kata Dedy, korban disetubuhi oleh ketiga pelaku. Tidak sampai disitu para pelaku kembali melakukan hal yang sama di waktu berbeda.

"Saat itu pelaku RYM menyetubuhi N, dipergoki oleh SP dan UD sehingga keduanya juga ikut menyetubuhi korban secara paksa," jelasnya.

Saat ini korban sudah hamil 8 bulan, karena kejadian persetubuhan itu terjadi bulan April 2021 lalu. Korban melapor bulan Oktober 2021, alasan korban baru melapor karena sempat dijanjikan akan dinikahi namun hingga saat ini ditinggal berbadan dua sendirian.

Hasil pemeriksaan, para tersangka mengakui melakukan perbuatan tersebut karena tidak bisa menahan hawa nafsunya setelah melihat video porno.

Baca Juga:Oki Setiana Dewi Mau Umrah Lihat Kondisi Sang Adik, Ria Ricis Hamil?

"Alhamdulillah kita bisa ungkap saat ini, para tersangka dikenakan pasal 285 KUHPerkosaan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan pasal 289 KUHP perbuatan Cabul ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak