Untuk diketahui, titik pengetatan akses masuk Kota Bandung tersebut rencana akan diterapkan di 5 titik gerbang tol di antaranya :
- Gerbang Tol Pasteur
- Gerbang Tol Kopo
- Gerbang Tol Moh. Toha
- Gerbang Tol Pasir Koja
- Gerbang Tol Buah Batu
Penyekatan dan ganjil genap Bandung di tol, terbagi ke dalam 3 waktu penerapan dan hanya berlaku bagi kendaraan roda empat di luar plat D.
- Jumat berlaku mulai pukul 14.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB
- Sabtu berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB
- Minggu berlaku mulai pukul pukul 06.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB
Sedangkan, untuk penyekatan 3 titik jalan provinsi lokasinya di:
Baca Juga:Ini Tiga Prinsip Mendagri Tito Karnavian Hadapi Varian Omicron di Daerah
- Terminal Ledeng
- Bundaran Cibiru
- Perbatasan Cibeureum
Untuk penyekatan dan ganjil genap di jalan provinsi berlaku Sabtu dan Minggu mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Aturan ini berlaku bagi seluruh kendaraan roda dua dan roda empat termasuk plat D.
Pengendara yang kendaraannya berpelat luar Bandung tapi berdomisili di Kota Bandung diberikan pengecualian.
Ada juga beberapa kendaraan yang mendapat pengecualian dalam aturan ganjil genap ini mulai dari kendaraan dinas, kendaraan umum, kendaraan angkutan barang, dan kendaraan darurat lainnya.