Pengendara yang kendaraannya berpelat luar Bandung tapi berdomisili di Kota Bandung diberikan pengecualian.
Ada juga beberapa kendaraan yang mendapat pengecualian dalam aturan ganjil genap ini mulai dari kendaraan dinas, kendaraan umum, kendaraan angkutan barang, dan kendaraan darurat lainnya.