Ternyata Segini Biaya Perpanjang SIM Sesuai Golongan Kendaraan Lengkap

SIM Merupakan surat ijin mengemudi yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor.

Risna Halidi
Jum'at, 17 Desember 2021 | 18:46 WIB
Ternyata Segini Biaya Perpanjang SIM Sesuai Golongan Kendaraan Lengkap
Kartu Surat Izin Mengemudi atau SIM C. [Foto: korlantas.polri.go.id]
  • SIM A : Rp.80.000
  • SIM B1 : Rp.80.000
  • SIM B2 : Rp.80.000
  • SIM C : Rp.75.000
  • SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan Khusus) : Rp.30.000
  • SIM Internasional : Rp.225.000

2. Golongan SIM
Untuk diketahui, SIM dibagi dalam beberapa golongan. Penggolongan SIM diatur dalam peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang kendaraan Dan Pengemudi.

  1. SIM A: Untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kilogram.
  2. SIM A Khusus: Untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang/ barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping).
  3. SIM B1: Untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kilogram.
  4. SIM B2: Untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kilogram.
  5. Golongan SIM C: Untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 kilometer per jam.
  6. Golongan SIM D Khusus: Bagi pengemudi yang menyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.

Sekian informasi tentang biaya perpanjang SIM beserta golongannya.

Kontributor : Raditya Hermansyah

Baca Juga:Jadwal SIM Keliling Kota Serang, Rabu 15 Desember 2021

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak