SuaraJabar.id - Belasan wanita malam alias Pekerja Seks Komersil (PSK) terjaring razia petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Sabtu (18/12/2021) malam.
Para PSK tersebut diamankan di sebuah warung remang-remang (Warem) di wilayah Cirangrang, Desa Mandalasari, Kecamatan Cikalongwetan, KBB.
Mereka diamankan saat menjajakan diri dan ada juga yang sedang melayani pria hidung belang.
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat, Satpol PP KBB, Poniman mengungkapkan, ada 12 wanita penjajak seks yang terjaring razia setelah pihaknya setelah mendapat laporan dari masyarakat, kemudian anggota Satpol PP KBB berpura-pura untuk menjadi pelanggan.
"Mereka dijebak oleh anggota kami yang terpaksa harus menjadi pasien, jadi ada anggota yang harus diturunkan duluan," ujarnya saat dihubungi, Minggu (19/12/2021).
Dengan upaya seperti itu, kata Poniman, 12 PSK tersebut terbukti memang kerap melakukan prostitusi di warung remang-remang. Sehingga dengan bukti kuat, mereka langsung digiring ke Kantor Satpol PP KBB.
"Selain ada PSK yang dijebak sama anggota, ada juga yang kami amankan saat mereka sedang menerima tamu. Jadi, ada tamu yang turut diamankan, dan ada juga yang lari duluan," terang Poniman.
Ia mengatakan, berdasarkan keterangan mereka, semua PSK yang berhasil diamankan itu merupakan warga luar daerah. Hal tersebut diperkuat dengan data yang ada, bahwa mereka semua merupakan orang-orang baru.
Sementara terkait alasan mereka menjadi PSK, kata Poniman, karena terdesak kebutuhan ekonomi, sehingga pihaknya langsung melakukan pembinaan, kemudian akan dipulangkan ke tempat asalnya masing-masing.
"Mereka hanya sewaktu-waktu mangkal disana, makanya kami terus melakukan pemantauan selama satu minggu ke beberapa titik dan warung," ucapnya.
Selain mengamankan PSK, kata Poniman, pihaknya juga memberikan pembinaan kepada pemilik warung dan melakukan penyegelan supaya tidak kembali digunakan untuk prostitusi.
"Dasar kita mengamankan mereka, yakni Perda tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) dan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang PPKM," pungkas Poniman.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki