Syarat Pembuatan SKCK Baik Online Maupun Offline

Ingin membuat SKCK, namun belum mengerti alur pembuatannya? Berikut ulasan mengenai SKCK, dan alur pembuatannya, baik online maupun offline.

Risna Halidi
Selasa, 14 Desember 2021 | 11:36 WIB
Syarat Pembuatan SKCK Baik Online Maupun Offline
Ilustrasi: Petugas melayani pemohon penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kantor pelayanan SKCK Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (7/11). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  1. Mengakses laman resmi Polri, yaitu https://skck.polri.go.id. Setelah laman itu terbuka, klik kolom "Formulir Pendaftaran" pada bagian kanan atas.
  2. Isi formulir pendaftaran SKCK online, meliputi: jenis keperluan, satwil, identitas pribadi, informasi keluarga, riwayat pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, keterangan lainnya, unggah foto, lampirkan rumus sidik jari.
  3. Lakukan pembayaran, bisa dilakukan melalu Bank BRI ataupun secara tunai di loket pembayaran kantor Polisi.
  4. Ambil SCK, di kantor kepolisian yang sudah dipilih oleh pemohon. Pemilihan tersebut dilakukan pada saat megisi formulir online di laman resmi Polri.

Untuk diketahui Biaya pembuatan SKCK berkisar sebesar Rp30 ribu bagi warga negara Indonesia dan Rp60 ribu bagi warga negara asing. Demikian informasi tentang syarat pembuatan SKCK.

Kontributor : Agung Kurniawan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak