SuaraJabar.id - Polisi mengamankan perempuan yang berprofesi sebagai selebgram berinisial TE (26) dan seorang perempuan warga negara Brasil berinisial FBD (26) dalam kasus prostitusi di Semarang, Jawa Tengah.
Selain Selebgram TE dan perempuan asal Brasil, polisi juga mengamankan seorang mucikari berinisial JB (43) yang berasal dari Bekasi, Jawa Barat.
Kekinian, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Djuhandani menyebut Selebgram TE yang terkait dengan praktik prostitusi itu tidak dijerat sebagai tersangka.
"TE ini sebagai korban. Yang bersangkutan diiming-imingi sesuatu oleh mucikari dengan tarif yang sudah ditentukan," kata Djuhandani dikutip dari Antara, Senin (20/12/2021).
Baca Juga:Polisi Buru Segerombolan Orang Yang Bacok Penjual Martabak di Bekasi
Menurut dia, kepolisian masih akan mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain
Sementara dari pemeriksaan, tersangka JB mengenal selebgram TE sejak 2 tahun lalu.
Menurut dia, JB bekerja dalam satu manajemen dengan TE dalam pekerjaan pemotretan.
JB sendiri memasang tarif sebesar Rp 25 juta untuk sekali kencan dengan TE.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang, Pasal 296, dan 506 tentang Prostitusi.
Sebelumnya diberitakan, Selebgram TE, FBD dan JB ditangkap di sebuah hotel di Kota Semarang pada tanggal 15 Desember 2021.
Baca Juga:Sidang Guru Ngaji yang Cabuli Santriwati di Bandung Dipastikan Tertutup
"Keduanya diamankan di dua kamar yang berbeda saat melayani tamu yang sudah memesan," katanya dikutip dari Antara, Senin (20/12/2021).
Ia menjelaskan bahwa pengungkapan itu bermula dari informasi tentang adanya praktik prostitusi dengan transaksi yang dilakukan di Kota Semarang.
Setelah melakukan penelusuran, petugas mendapati praktik prostitusi tersebut di salah satu hotel.
Selain mengamankan dua wanita yang dipekerjakan tersebut, polisi juga mengamankan mucikari JB di sekitar lokasi yang sama.
Adapun sejumlah barang bukti yang turut diamankan dalam pengungkapan tersebut, antara lain bukti transfer yang merupakan uang muka pembayaran sebesar Rp 20 juta serta sejumlah alat kontrasepsi yang masih baru maupun sudah bekas dipakai.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang, Pasal 296 dan 506 tentang prostitusi.