HW Kurung Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Ruangan Terkunci

Ada rasa takut dia (korban) tidak melapor atau memberitahukan kepada pihak lain, karena berada di rungan tertutup dan terkunci, kata Kepala Kejati Jabar.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 23 Desember 2021 | 15:10 WIB
HW Kurung Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Ruangan Terkunci
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. [Suara.com/Cesar Yusidtira]

Dodi menuturkan ketiga saksi tersebut antara lain dua orang dewasa dan satu orang saksi anak.

Sama seperti sidang sebelumnya, sidang hari ini masih dilaksanakan secara tertutup dan dilaksanakan kombinasi antara offline dan online.

"Tiga saksi itu dua orang dewasa merupakan ketua RT dan satu orang saksi anak," katanya.

Sebelumnya, sidang lanjutan kasus HWdigelar pada Selasa (21/12/2021) kemarin.

Baca Juga:Wapres Maruf Amin: Kita Sudah Tercoreng, Pesantren Kok Melakukan Kekerasan Seksual

Sidang tersebut langsung dihadiri oleh Kepala Kajati Jabar, Asep Mulyana, yang bertindak sebagai JPU atau Jaksa Penuntut Umum.

Kontributor : Cesar Yudistira

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak