Butuh Dana Cepat? Jangan Gegabah, Cek Daftar Pinjol Resmi Dirilis OJK 2021

Tawaran dana segar yang cair dalam hitungan menit, seolah mengundang siapa saja yang membutuhkan dana cepat tanpa banyak persyaratan.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 24 Desember 2021 | 10:34 WIB
Butuh Dana Cepat? Jangan Gegabah, Cek Daftar Pinjol Resmi Dirilis OJK 2021
Logo OJK

SuaraJabar.id - Pinjol atau pinjaman online baru-baru ini sangat ramai diperbincangkan banyak orang. Mulai dari media sosial, televisi hingga obrolan di warung kopi.

Iklan-iklan pinjol juga marak di media sosial. Tawaran dana segar yang cair dalam hitungan menit, seolah mengundang siapa saja yang membutuhkan dana cepat tanpa banyak persyaratan.

Sayangnya, banyak juga berita yang beredar bagaimana pinjol menagih uang pada kreditur dengan berbagai macam cara, bahkan cenderung dengan kata-kata yang kasar dan tidak senonoh.

Walau banyak pinjol yang beredar, ada beberapa daftar pinjol resmi yang telah diliris OJK yang mengacu pada peraturan resmi otoritas jasa keuangan atau OJK.

Baca Juga:Pembiayaan Pinjol Capai Ratusan Triliun Rupiah, OJK: Rata-rata untuk Kepentingan Konsumtif

Sebelum mengetahui beberapa daftar pinjaman online resmi, alangkah baiknya mengetahui apa saja perbedaan pinjaman online legal dan illegal.

Perbedaan antara pinjol resmi dan tidak resmi adalah sebagai berikut:

1. Regulator/pengawasan

Pinjaman online illegal tidak memiliki regulator khusus dalam mengawasi kegiatan penyelenggaraan pinjol. Sedangkan pinjol resmi berada dalam pengawasan OJK sehingga memperhatikan aspek perlindungan konsumen

2. Bunga dan denda

Baca Juga:OJK Berupaya Tekan Kemunculan Pinjol Ilegal: Perusahaannya Harus Beri Edukasi ke Nasabah

Pinjol resmi diwajibkan memberi informasi kepada konsumen mengenai bunga dan denda maksimal. Asosiasi Pendanaan Fintech Indonesia (AFPI) menyatakan bahwa biaya pinjaman maksimal 0,8% perhari dan termasuk dan total seluruh biaya termasuk denda.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak