Butuh Dana Cepat? Jangan Gegabah, Cek Daftar Pinjol Resmi Dirilis OJK 2021

Tawaran dana segar yang cair dalam hitungan menit, seolah mengundang siapa saja yang membutuhkan dana cepat tanpa banyak persyaratan.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 24 Desember 2021 | 10:34 WIB
Butuh Dana Cepat? Jangan Gegabah, Cek Daftar Pinjol Resmi Dirilis OJK 2021
Logo OJK

SuaraJabar.id - Pinjol atau pinjaman online baru-baru ini sangat ramai diperbincangkan banyak orang. Mulai dari media sosial, televisi hingga obrolan di warung kopi.

Iklan-iklan pinjol juga marak di media sosial. Tawaran dana segar yang cair dalam hitungan menit, seolah mengundang siapa saja yang membutuhkan dana cepat tanpa banyak persyaratan.

Sayangnya, banyak juga berita yang beredar bagaimana pinjol menagih uang pada kreditur dengan berbagai macam cara, bahkan cenderung dengan kata-kata yang kasar dan tidak senonoh.

Walau banyak pinjol yang beredar, ada beberapa daftar pinjol resmi yang telah diliris OJK yang mengacu pada peraturan resmi otoritas jasa keuangan atau OJK.

Baca Juga:Pembiayaan Pinjol Capai Ratusan Triliun Rupiah, OJK: Rata-rata untuk Kepentingan Konsumtif

Sebelum mengetahui beberapa daftar pinjaman online resmi, alangkah baiknya mengetahui apa saja perbedaan pinjaman online legal dan illegal.

Perbedaan antara pinjol resmi dan tidak resmi adalah sebagai berikut:

1. Regulator/pengawasan

Pinjaman online illegal tidak memiliki regulator khusus dalam mengawasi kegiatan penyelenggaraan pinjol. Sedangkan pinjol resmi berada dalam pengawasan OJK sehingga memperhatikan aspek perlindungan konsumen

2. Bunga dan denda

Baca Juga:OJK Berupaya Tekan Kemunculan Pinjol Ilegal: Perusahaannya Harus Beri Edukasi ke Nasabah

Pinjol resmi diwajibkan memberi informasi kepada konsumen mengenai bunga dan denda maksimal. Asosiasi Pendanaan Fintech Indonesia (AFPI) menyatakan bahwa biaya pinjaman maksimal 0,8% perhari dan termasuk dan total seluruh biaya termasuk denda.

Sementara pinjol tidak resmi tidak transparansi dalam menetapkan bunga dan denda, tidak mengikuti dasar hukum sehingga menetapkan denda dan bunganya sendiri.

3. Kepatuhan peraturan

Pinjol tidak resmi melakukan kegiatan yang tidak mematuhi peraturan.

4. Pengurus

Jajaran direksi dan komisaris pinjol resmi terdaftar di OJK dan memiliki latar pendidikan di industri jasa keuangan.Selain itu, pinjol resmi secara terbuka memberikan informasi mengenai jajaran direksi dan komisarisnya di halaman website. Sementara pinjol illegal tidak menginformasikan jajaran direksi dan komisarisnya.

5. Cara penagihan

Tenaga penagih di pinjol resmi mengikuti sertifikasi yang diselenggrakan oleh APFI sedagkan pinjol tidak resmi menggunakan cara kasar seperti mengancam dan tidak manusiawi.

6. Asosiasi

Pinjol resmi terdaftar di OJK dan secara otomatis menjadi anggota asosiasi yang ditunjuk yaitu Asosiasi Pendanaa Fintech Indonesia (APFI)

7. Pengaduan konsumen

Pinjol resmi menyediakan pengaduan pengguna dan wajib menindaklanjuti pegaduannya kepada kepala OJK.

8. Lokasi kantor dan domisili

Lokasi kantor pinjol resmi tidak jelas dan cenderung dituup-tutupi, sedangkan pinjol legal lokasinya jelas serta bisa di cari di google.

Daftar pinjol resmi

Setelah mengetahui perbedaan antara pinjol resmi dan tidak resmi, berikut beberapa daftar pinjol resmi yang telah diliris OJK tahun 2021:

  • Danamas
  • Dompet kilat
  • Uang teman
  • Rupiah cepat
  • Pinjam yuk
  • Uang me
  • Dana syariah

Tips meminjam uang di Pinjol

Setelah mengetahui beberapa daftar pinjol resmi, alangkah baiknya memperhatikan beberapa hal sebelum melakukan pinjaman online, diantaranya:

1. Patikan meminjam diperusahaan yang terdafar di OJK, cek registrasi melalui kontak OJK 157 atau website www.ojk.go.id.

2. Pinjam sesuai kebutuhan produktif dan maksimal 30% dari penghasilan, pinjam untuk kebutuhan produktif bukan konsumtif.

3. Lunasi cicilan tepat waktu, hal ini dimaksudkan untuk menghindari denda yang membengkak, buat catatan pribadi dan tandai tanggal agar tidak lupa membayar.

4. Jangan lakukan gali lubang tutup lubang artinya jangan membuat pinjaman baru untuk menutup pinjaman yang lama.

5. Ketahui bunga dan denda pinjaman sebelum meminjam, pelajari bunga dan denda yang ditawarkan lalu pilih pinjama yang bunga dan dendanya paling rendah.

6. Pahami kontrak perjanjian, baca dengan teliti kontrak perjanjian dan jangan enggan untuk mengajukan pertanyaan jika ada hal-hal yang kurang dipahami

Demikian ulasan mengenai daftar pinjol resmi, semoga menambah wawasan anda dan bermanfaat bagi kita semua.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini