Butuh Dana Cepat? Jangan Gegabah, Cek Daftar Pinjol Resmi Dirilis OJK 2021

Tawaran dana segar yang cair dalam hitungan menit, seolah mengundang siapa saja yang membutuhkan dana cepat tanpa banyak persyaratan.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 24 Desember 2021 | 10:34 WIB
Butuh Dana Cepat? Jangan Gegabah, Cek Daftar Pinjol Resmi Dirilis OJK 2021
Logo OJK

5. Cara penagihan

Tenaga penagih di pinjol resmi mengikuti sertifikasi yang diselenggrakan oleh APFI sedagkan pinjol tidak resmi menggunakan cara kasar seperti mengancam dan tidak manusiawi.

6. Asosiasi

Pinjol resmi terdaftar di OJK dan secara otomatis menjadi anggota asosiasi yang ditunjuk yaitu Asosiasi Pendanaa Fintech Indonesia (APFI)

Baca Juga:Pembiayaan Pinjol Capai Ratusan Triliun Rupiah, OJK: Rata-rata untuk Kepentingan Konsumtif

7. Pengaduan konsumen

Pinjol resmi menyediakan pengaduan pengguna dan wajib menindaklanjuti pegaduannya kepada kepala OJK.

8. Lokasi kantor dan domisili

Lokasi kantor pinjol resmi tidak jelas dan cenderung dituup-tutupi, sedangkan pinjol legal lokasinya jelas serta bisa di cari di google.

Daftar pinjol resmi

Baca Juga:OJK Berupaya Tekan Kemunculan Pinjol Ilegal: Perusahaannya Harus Beri Edukasi ke Nasabah

Setelah mengetahui perbedaan antara pinjol resmi dan tidak resmi, berikut beberapa daftar pinjol resmi yang telah diliris OJK tahun 2021:

  • Danamas
  • Dompet kilat
  • Uang teman
  • Rupiah cepat
  • Pinjam yuk
  • Uang me
  • Dana syariah

Tips meminjam uang di Pinjol

Setelah mengetahui beberapa daftar pinjol resmi, alangkah baiknya memperhatikan beberapa hal sebelum melakukan pinjaman online, diantaranya:

1. Patikan meminjam diperusahaan yang terdafar di OJK, cek registrasi melalui kontak OJK 157 atau website www.ojk.go.id.

2. Pinjam sesuai kebutuhan produktif dan maksimal 30% dari penghasilan, pinjam untuk kebutuhan produktif bukan konsumtif.

3. Lunasi cicilan tepat waktu, hal ini dimaksudkan untuk menghindari denda yang membengkak, buat catatan pribadi dan tandai tanggal agar tidak lupa membayar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak