- Polda Jawa Barat berkomitmen menuntaskan kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap korban berinisial YTR di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung.
- Tersangka Taufik Hidayat melakukan aksi keji tersebut selama tiga tahun akibat rasa kesal dan cemburu terhadap korban.
- Tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atas tindakan kekerasan yang mengakibatkan luka berat.
SuaraJabar.id - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berkomitmen untuk menuntaskan kasus kekerasan kemanusiaan yang menimpa wanita berinisial YTR (29) secara maksimal.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan, menegaskan bahwa tersangka Taufik Hidayat akan dijerat dengan pasal berlapis guna menjamin keadilan bagi korban yang telah disekap dan disiksa selama hampir tiga tahun.
Atas perbuatan kejinya, tersangka kini terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jawa Barat, Bandung, Jumat (26/6/2026), Irjen Pol. Rudi Setiawan secara terbuka mengutuk tindakan tersangka.
Baca Juga:Hadiah Sayembara Rp250 Juta Tak Jadi untuk Penangkap, KDM Alihkan untuk Masa Depan Korban
Ia menilai pola penganiayaan yang dilakukan Taufik Hidayat berada di luar batas kewajaran norma kemanusiaan.
“Kalau dilihat dari peristiwanya dan perbuatannya, tersangka ini melakukan tindakan yang tidak wajar dan sadis. Kekerasan seperti ini kita kutuk bersama. Karena itu, Polda Jabar akan memaksimalkan penerapan pasal agar tersangka mendapat hukuman yang setimpal,” ujar Irjen Pol. Rudi Setiawan tegas.
Ia berharap dukungan seluruh pihak agar proses hukum berjalan maksimal.
“Ini mohon dukungan semuanya supaya kekerasan yang dilakukan tersangka mendapat hukuman yang setimpal,” ujarnya.
Rudi juga menyampaikan keprihatinannya atas kasus yang dialami korban. Menurut dia, perempuan seharusnya memperoleh rasa aman dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan.
Baca Juga:Ibadah Dibubarkan Paksa di Bandung, Sajajar Desak KDM Bertindak Tegas!
“Kami menyampaikan duka dan keprihatinan yang mendalam atas peristiwa ini. Seharusnya perempuan-perempuan kita berada dalam kondisi aman dan terlindungi. Ini menjadi keprihatinan kita bersama,” katanya.
Dalam perkara tersebut, Polda Jabar telah menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka atas dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR di sebuah rumah kos di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Penyidik menduga perbuatan itu berlangsung selama beberapa tahun dan dilakukan berulang kali karena tersangka merasa kesal serta cemburu terhadap korban.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka berat pada sejumlah bagian tubuh yang menyebabkan gangguan penglihatan, kesulitan berbicara, dan tidak dapat berjalan normal.
“Ini dilakukan secara berulang-ulang karena kekesalan dan kecemburuan terhadap korban,” ujar Rudi. [Antara].