- Aparat gabungan menggagalkan penyelundupan 1,3 ton ketamine di perairan Natuna pada Selasa, 11 Agustus 2026.
- Komisi III DPR RI mendesak aparat mengembangkan kasus ini dan menangkap bandar di balik jaringan internasional.
- Aparat penegak hukum didorong menerapkan pasal TPPU untuk merampas aset dan memiskinkan bandar narkoba.
SuaraJabar.id - Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mengapresiasi keberhasilan aparat gabungan menggagalkan penyelundupan 1,3 ton ketamine di perairan Natuna, Kepulauan Riau.
Pengungkapan tersebut melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea dan Cukai, TNI Angkatan Laut, Bareskrim Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Polda Kepulauan Riau.
Gilang menilai keberhasilan tersebut menunjukkan sinergi aparat penegak hukum dalam mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika yang diduga terorganisasi dan melibatkan jaringan internasional.
"Keberhasilan ini adalah bukti konkret sinergi dan ketajaman intelijen aparat penegak hukum kita dalam memerangi peredaran gelap narkotika yang semakin masif dan terorganisir," ujar Gilang dalam keterangannya, Selasa (11/8/2026).
Baca Juga:Nyaris Beredar! Polisi Gagalkan Distribusi 784 Ribu Butir Obat Keras Ilegal di Bandung
Legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah II itu menilai keterlibatan kapal asing dan warga negara asing dalam kasus tersebut menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum. Menurut dia, kondisi itu menunjukkan Indonesia berpotensi dimanfaatkan sebagai pasar maupun jalur transit jaringan narkotika internasional.
Gilang juga menyoroti modus penyimpanan ketamine di ruang tersembunyi di bawah lantai kapal. Menurut dia, modus tersebut menunjukkan sindikat terus mencari cara untuk mengelabui aparat dan memasukkan narkotika ke Indonesia.
"Saya mengapresiasi langkah petugas yang melakukan pemeriksaan mendalam hingga menemukan lokasi penyembunyian. Ini patut menjadi perhatian kita bersama bahwa perang melawan narkoba membutuhkan kerja ekstra dan kewaspadaan tinggi," katanya.
Gilang menegaskan pengungkapan 1,3 ton ketamine tersebut tidak boleh berhenti pada penangkapan delapan anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Myanmar dan penyitaan 65 karung berisi ketamine.
Ia mendorong aparat mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak yang berada di balik penyelundupan tersebut, termasuk pengendali jaringan internasional.
Baca Juga:Gudang Obat Keras Ilegal Dibongkar, 1 Juta Butir Disita Polresta Bandung
"Ini adalah langkah awal. Komisi III DPR tentu akan sangat mendorong BNN dan aparat terkait untuk terus mengembangkan kasus ini hingga siapa aktor di balik layar, termasuk para pengendali jaringan internasional. Jangan sampai hanya orang-orang di lapangan yang menjadi korban sementara bandar besarnya bebas," tegasnya.
Dorong Penerapan TPPU
Selain pengembangan jaringan, Gilang mendorong aparat penegak hukum menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penanganan kasus tersebut.
Menurut dia, pemberantasan narkotika tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku, tetapi juga harus dilakukan dengan menelusuri dan memutus aliran dana hasil kejahatan.
"Perang melawan narkotika tidak boleh berhenti pada penangkapan individu, tetapi harus meruntuhkan ekosistem keuangan gelap yang menjadi urat nadi bisnis haram tersebut," ujarnya.
Ia meminta aparat memaksimalkan ketentuan TPPU untuk melacak, membekukan, dan menyita aset yang diduga berasal dari tindak pidana narkotika. Aset tersebut dapat berupa rekening, properti, kendaraan, maupun investasi yang berkaitan dengan jaringan sindikat.