- Aparat gabungan menggagalkan penyelundupan 1,3 ton ketamine di perairan Natuna pada Selasa, 11 Agustus 2026.
- Komisi III DPR RI mendesak aparat mengembangkan kasus ini dan menangkap bandar di balik jaringan internasional.
- Aparat penegak hukum didorong menerapkan pasal TPPU untuk merampas aset dan memiskinkan bandar narkoba.
"Dengan memiskinkan bandar, kita memutus modal mereka untuk menjalankan bisnis haram. Ini adalah terobosan yang harus didukung penuh agar efek jera benar-benar dirasakan," kata Gilang.
Gilang juga mendorong peningkatan koordinasi antara Kepolisian, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Kejaksaan untuk mempercepat penelusuran aliran dana yang diduga terkait jaringan narkotika internasional di perairan Natuna dan sekitarnya.
"Kita harus memastikan bahwa vonis dan hukuman berat bagi para pelaku juga diikuti dengan perampasan aset, sehingga tidak ada ruang bagi sindikat untuk bangkit kembali," pungkasnya.
Baca Juga:Nyaris Beredar! Polisi Gagalkan Distribusi 784 Ribu Butir Obat Keras Ilegal di Bandung