- Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, memperkuat pengawasan rumah kos melalui program digital Layanan Catatan Informasi RW sejak Juni 2026.
- Program Laci RW mewajibkan pendataan rutin 60 ribu kamar kos guna meningkatkan deteksi dini keamanan di lingkungan warga.
- Pemerintah Kota Bandung turut mendampingi korban kekerasan yang dirawat di RSHS sebagai bentuk dukungan nyata bagi keluarga korban.
SuaraJabar.id - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dalam memperkuat pengawasan terhadap rumah kos dan kontrakan melalui program Layanan Catatan Informasi RW (Laci RW).
Melalui sistem tersebut, memurut Farhan keberadaan penghuni kos dapat terdata dan dipantau hingga tingkat kewilayahan.
Pernyataan tersebut disampaikan Farhan, Rabu (24/6/2026), saat menanggapi kasus dugaan kekerasan yang dilakukan Taufik Hidayat (TH) terhadap seorang perempuan berinisial YTR yang terjadi di sebuah rumah kos di wilayah Kabupaten Bandung.
Selain itu, Farhan menyampaikan apresiasi kepada Polda Jawa Barat yang bergerak cepat menangani kasus tersebut.
Baca Juga:Tertibkan 63 Bangunan Liar di Dipatiukur, Walikota Bandung: Sesuai Perda, Tak Ada Ganti Rugi
Pihak juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bandung memberikan pendampingan kepada korban dan keluarganya saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS).
"Alhamdulillah saya sangat mengapresiasi Polda Jawa Barat yang telah menunjukkan kerja yang gerak cepat. Pemerintah Kota Bandung juga melakukan pendampingan kepada korban dan keluarganya," ujar Farhan.
Farhan menuturkan, meski lokasi kejadian berada di luar wilayah administrasi Kota Bandung, pemerintah kota telah memiliki sistem pendataan rumah kos dan kontrakan yang diterapkan sebagai langkah pengawasan lingkungan
Menurutnya, Pemerintah Kota Bandung melakukan pengawasan dilakukan melalui program Laci RW yang melibatkan ketua RT dan RW sebagai ujung tombak pendataan warga.
"Kalau di Kota Bandung, kami punya Laci RW, yaitu Layanan Catatan Informasi RW. Setiap ketua RT dan RW secara berkala menyampaikan informasi mengenai kondisi wilayahnya, termasuk jumlah rumah kos dan kontrakan," ungkapnya.
Baca Juga:Buntut Kasus Penganiayaan di Bandung, Dedi Mulyadi: Seluruh Kontrakan Wajib Terdaftar Online
Melalui sistem tersebut, Pemerintah Kota Bandung memantau sekitar 60 ribu kamar kos dan kontrakan yang tersebar di seluruh wilayah kota.
Data tersebut diperbarui secara berkala setiap tiga bulan sehingga kondisi di lingkungan dapat terus terpantau.
Selain itu, setiap penghuni baru wajib melaporkan keberadaannya kepada ketua RT dan RW paling lambat 1x24 jam setelah menempati rumah kos atau kontrakan. Pendataan dilakukan secara digital melalui sistem Laci RW.
"Penghuni kos tidak boleh tertutup, harus menjadi bagian dari warga. Walaupun KTP-nya bukan Kota Bandung, tetapi selama bekerja atau bersekolah di Kota Bandung, keberadaannya harus diketahui oleh Pak RW melalui Laci RW," ujar Farhan.
Keberadaan sistem tersebut menurutnya, menjadi salah satu upaya Pemerintah Kota Bandung dalam memperkuat deteksi dini di lingkungan permukiman sekaligus membangun kepedulian sosial di tingkat kewilayahan.
Farhan berharap kolaborasi masyarakat, khususnya pemilik rumah kos, pengurus RT, dan RW, dapat terus terjalin untuk menjaga keamanan lingkungan, dengan memastikan setiap penghuni terdata dengan baik.