- Pemerintah Kota Bandung menertibkan 63 bangunan liar di Jalan Dipatiukur pada Rabu, 24 Juni 2026 demi mengembalikan fungsi trotoar.
- Petugas melakukan pendekatan persuasif dan sosialisasi kepada pemilik bangunan agar membongkar sendiri bangunannya sebelum dilakukan penertiban secara paksa.
- Penertiban ini tidak memberikan kompensasi maupun relokasi bagi pemilik bangunan sesuai Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 yang berlaku.
SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Bandung menertibkan sebanyak 63 bangunan liar di sepanjang Jalan Dipatiukur pada Rabu (24/6/2026). Langkah ini merupakan bagian dari penataan kawasan, guna mengembalikan fungsi trotoar dan saluran air demi kenyamanan masyarakat.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, penertiban ini merupakan lanjutan dari penataan kawasan yang sebelumnya telah diawali melalui kegiatan bersih-bersih bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Lebih lanjut Farhan menuturkan, sebelum tindakan pembongkaran dilakukan, pemerintah telah memberikan sosialisasi, peringatan, serta kesempatan kepada para pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
"Sebagian warga, dibantu oleh Pak RW, sudah mulai membongkar. Nah, yang tidak mau membongkar, ya kita bantu bongkarkan," ujar Farhan.
Baca Juga:Kota Bandung Ramai Demo Mahasiswa, Muhammad Farhan: Saya Yakin Suara Mereka Didengar
Menurut Farhan, Pemkot Bandung selalu mengutamakan pendekatan persuasif dalam setiap proses penertiban. Meski demikian, bangunan yang berdiri di atas trotoar tetap harus ditindak, lantaran melanggar ketentuan yang berlaku.
Pada kesempatan tersebut, Farhan juga menegaskan bahwa bangunan liar yang ditertibkan tidak mendapatkan kompensasi maupun fasilitas relokasi.
"Prinsipnya, di atas trotoar tidak boleh ada bangunan permanen ataupun semi permanen. Itu masuk kategori bangunan liar. Sesuai perda, tidak ada kompensasi dan tidak ada relokasi," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan penertiban ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari Satpol PP, perangkat kewilayahan, dinas terkait, Forkopimcam, hingga RT dan RW setempat.
Menurutnya, setelah melalui pendekatan persuasif yang dilakukan pemerintah mayoritas bangunan dibongkar secara mandiri oleh pemilik.
Baca Juga:Pertamax Tembus Rp16.250, Walikota Bandung Instruksikan Langkah Efisiensi Besar-besaran
"Alhamdulillah, dalam masa pemberian Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3, para pemilik bangunan sudah melakukan pembongkaran secara mandiri. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran kewilayahan yang telah mengondisikan sehingga kegiatan hari ini berjalan lancar," kata Bambang.
Pemerintah Kota Bandung menurutnya, telah menjalankan seluruh tahapan sesuai prosedur sebelum pelaksanaan penertiban, mulai dari pemberian pemberitahuan hingga penerbitan surat peringatan.
Menurutnya, pendekatan yang humanis memberikan keuntungan bagi pemilik bangunan, karena material yang masih bernilai ekonomis dapat diselamatkan dan digunakan kembali.
Penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi ruang publik sesuai ketentuan. Selain itu, bangunan yang berdiri di atas trotoar maupun saluran air dinilai melanggar Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 karena telah mengalihfungsikan fasilitas umum.
"Trotoar seharusnya digunakan untuk pejalan kaki, bukan untuk bangunan liar ataupun aktivitas lain yang tidak sesuai peruntukannya. Hari ini kita mengembalikan fungsi kawasan sesuai aturan demi kepentingan masyarakat," jelasnya.
Selain menata kawasan Dipatiukur, pemerintah juga akan melanjutkan penataan ke Jalan Singaperbangsa sebagai bagian dari upaya memperindah wajah Kota Bandung