Baca 10 detik
- Pemerintah Kota Bandung menertibkan 63 bangunan liar di Jalan Dipatiukur pada Rabu, 24 Juni 2026 demi mengembalikan fungsi trotoar.
- Petugas melakukan pendekatan persuasif dan sosialisasi kepada pemilik bangunan agar membongkar sendiri bangunannya sebelum dilakukan penertiban secara paksa.
- Penertiban ini tidak memberikan kompensasi maupun relokasi bagi pemilik bangunan sesuai Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 yang berlaku.
"Ini merupakan harapan masyarakat agar Kota Bandung semakin tertata dan nyaman," ucapnya.
Setelah penertiban di kawasan Dipati Ukur-Singaperbangsa, Satpol PP Kota Bandung akan melanjutkan agenda penataan di sejumlah lokasi lain, di antaranya kawasan Tempat Pemakaman Umum Pandu hingga Jalan Kebon Kawung.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah akan tetap mengedepankan pendekatan persuasif agar masyarakat dapat melakukan pembongkaran secara mandiri sebelum tindakan penertiban dilakukan.
Kontributor : Rahman
Baca Juga:Kota Bandung Ramai Demo Mahasiswa, Muhammad Farhan: Saya Yakin Suara Mereka Didengar