Bertahun-tahun Bungkam, Aksi Bejat Ayah Cabuli Anak Kandung dari SD-SMA di Sukabumi Terbongkar

Menurut Sentot, dari hasil pemeriksaan dan penyidikan, aksi bejat pelaku dilakukan berulang kali sejak korban masih belia hingga beranjak remaja.

Andi Ahmad S
Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:38 WIB
Bertahun-tahun Bungkam, Aksi Bejat Ayah Cabuli Anak Kandung dari SD-SMA di Sukabumi Terbongkar
Ilustrasi pencabulan di Sukabumi Jawa Barat
Baca 10 detik
  • Polres Sukabumi Kota menangkap buruh berinisial D pada 25 Juni 2026 atas dugaan kekerasan seksual anak.
  • Pelaku mencabuli dan menyetubuhi anak kandungnya sendiri secara berulang sejak korban kelas 3 SD hingga SMA.
  • Polisi mengamankan barang bukti pakaian dan pisau, serta menjerat pelaku dengan undang-undang perlindungan anak.

SuaraJabar.id - Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap seorang buruh harian lepas berinisial D (46), warga Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. D diamankan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sentot Kunto Wibowo, mengonfirmasi penangkapan yang dilakukan pada Kamis (25/6/2026) sekira pukul 16.00 WIB tersebut. Penangkapan didasarkan atas laporan polisi yang diterima pihak kepolisian pada awal Juni 2026.

Menurut Sentot, dari hasil pemeriksaan dan penyidikan, aksi bejat pelaku dilakukan berulang kali sejak korban masih belia hingga beranjak remaja.

"Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan perbuatan cabul telah terjadi sejak korban masih duduk di bangku kelas 3 SD, kemudian berlanjut hingga korban remaja," ujar Sentot dilansir dari SukabumiUpdate -jaringan Suara.com, Selasa (11/8/2026).

Baca Juga:Pedagang Menjerit! Harga Ayam di Pasar Surade Sukabumi Terus Melambung

Tak henti di situ, ketika korban menginjak usia remaja tepatnya di usia kelas 2 SMA, pelaku disebut kembali melakukan perbuatan cabulnya hingga menyetubuhi korban sebanyak tiga kali.

“Saat korban masih berstatus siswi kelas 2 SMA, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak tiga kali. Selain itu, kami juga menemukan adanya dugaan perbuatan cabul kembali yang terjadi pada 31 Mei 2026,” ungkap Sentot.

Dalam perkara ini, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu set pakaian milik korban serta sebilah pisau yang diduga digunakan untuk mengancam korban saat melancarkan aksinya.

“Dalam perkara ini, kami turut mengamankan satu set pakaian milik korban dan sebilah pisau sebagai barang bukti,” kata dia.

Atas perbuatan tersebut, pelaku terancam pasal berlapis terkait perlindungan anak. Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tindak pidana persetubuhan terhadap anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Baca Juga:Karhutla Hanguskan 18 Hektare Hutan di Sukabumi, Sejumlah Titik Masih Berasap

Dan/atau Pasal 473 ayat (9), Pasal 418 ayat (1), dan Pasal 414 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan perbuatan cabul, dengan ancaman pidana yang disesuaikan dengan unsur tindak pidana yang terbukti dalam proses peradilan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini