Setuju Prajurit TNI Penabrak Dua Sejoli Dipecat, KASAD: Sudah di Luar Batas Kemanusian

"Jika menyertai pidana pemecatan, saya selaku KASAD akan menyesuaikan dan mengurus administrasi untuk dilakukan pemecatan," tegas Jenderal Dudung.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 27 Desember 2021 | 11:47 WIB
Setuju Prajurit TNI Penabrak Dua Sejoli Dipecat, KASAD: Sudah di Luar Batas Kemanusian
Korban tengah digotong pelaku tabrak lari Nagreg. [Foto: Ist]

SuaraJabar.id - KASAD Jenderal TNI Dudung Abdurrachman menyebut tindakan tiga oknum Prajurit TNI AD penabrak dua sejoli Salsabila dan Handi Saputra di Nagreg sudah di luar toleransi kemanusiaan.

Oleh karena itu, Jenderal Dudung mengatakan tiga oknum anggota TNI AD itu pantas diberi hukuman berat hingga pemecatan.

Hal tersebut diungkapkan Jenderal Dudung saat mengunjungi rumah keluarga korban di Nagreg, Senin (27/12/2021).

"Secara pribadi saya berpendapat (pemecatan) layak diberlakukan kepada ketiga oknum TNI AD ini. Apa yang dilakukannya sudah di luar batas kemanusiaan," ujar Jenderal Dudung.

Baca Juga:Skuad Persib Kembali Latihan Bersama Pasca Libur Natal

"Akan menyesuaikan dengan apa yang menjadi putusan peradilan militer. Jika menyertai pidana pemecatan, saya selaku KASAD akan menyesuaikan dan mengurus administrasi untuk dilakukan pemecatan," tegasnya.

Jenderal Dudung juga menjamin ketiga tersangka akan menjalani proses peradilan militer.

"Kami akan terus mengawal sesuai ketentuan berlaku dengan tegas dan transparan untuk memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan sesuai fakta hukum di peradilan nantinya," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan pada tiga oknum anggota TNI yakni yakni Kolonel P, Koptu DA, dan Kopda A terancam dipecat dari jabatannya.

Ketiganya melanggar UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun, Pasal 312 ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun, dan KUHP, antara lain Pasal 181 ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, serta Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Kasus penabrak sejoli di Nagreg ini telah dilimpahkan ke Pomdam III Siliwangi dari Polda Jabar atas kesepakatan antara kedua instansi tersebut.

Ketiga oknum anggota TNI ini terlibat dalam kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, 8 Desember 2021 lalu.

Baca Juga:Kawasan Wisata Lembang Diserbu Wisatawan selama Libur Natal

Insiden tersebut mengakibatkan dua orang tewas, dan kedua mayatnya ditemukan di dua tempat yang berbeda, yakni di Banyumas dan Cilacap.

Meski kasus dilimpahkan ke Pomdam Siliwangi, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A. Chaniago mengatakan, pihaknya bersama Polresta Bandung akan tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus penabrak sejoli di Nagreg ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini