SuaraJabar.id - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana membeberkan fakta baru terkait kasus HW, guru yang diduga melakukan kekerasan seksual pada belasan santrinya.
Fakta baru itu diungkapkan Asep pada persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (30/12/2021).
Asep menyebut, terdakwa HW merusak fungsi otak korbannya, baik itu santriwati maupun istrinya sendiri.
Sehingga dengan begitu, HW dengan leluasa untuk melancarkan perbuatan biadabnya itu.
"Jadi dalam ilmu psikologi itu ada istilah dirusak fungsi otaknya, bukan dirusak kondisi otaknya tapi dirusak fungsi otaknya. Sehingga orang tidak bisa membedakan mana itu salah mana itu benar, boro-boro melapor, boro-boro menyampaikan, istrinya pun seperti tidak berdaya," kata Asep usai sidang di PN Bandung.
Baca Juga:CEK FAKTA: Benarkah Herry Wirawan Pemerkosa 21 Santriwati adalah Anggota Banser?
Menurut Asep, adanya bentuk pembekuan otak itu terungkap saat jaksa meminta keterangan ahli dalam sidang lanjutan ini. Menurut Asep, dengan adanya hal tersebut, membuat istri hingga korban tak berdaya.
"Jadi kalau teman-teman menganggap mengapa terungkap sekarang, mengapa istrinya tidak mau melapor, ini jadi seperti itu," tuturnya.
Asep melanjutkan, cuci otak yang dilakukan terdakwa HW ini bila merujuk pada teori psikologi, maka bisa beraneka ragam cara.
Wujud cuci otak ini bisa dimulai dari memberi iming-iming berupa sesuatu hingga upaya lainnya. Walhasil terjadi keleluasaan guru rudapaksa santriwati.
"Misalnya dia memberi iming-iming, memberi kesenangan, memberikan fasilitas yang dia tidak dapatkan sebelumnya, jadi diberikan itu. Sehingga dengan pelan-pelan si pelaku itu memengaruhi korban, 'saya kan sudah belikan kamu ini, saya kan memberi pekerjaan gratis, tolong dong kemudian kamu juga memahami kebutuhan saya dan keinginan saya' dan seterusnya," kata Asep.
Menurut Asep, perbuatan biadab terdakwa HW ini masuk ke dalam kategori ancaman psikis, yang membekukan otak korban dan hasilnya timbul rasa sukarela dari korban, baik itu santriwati maupun istrinya.
"Kesan sukarela itu kemudian mau melakukan apa yang diminta oleh terdakwa," ucap Asep N Mulyana
Sebagaimana diketahui, terdakwa HW adalah guru rudapaksa santriwati di Bandung. Korban mencapai 13 orang. Beberapa korban sudah melahirkan bahkan ada yang melahirkan sampai dua kali.
Baca Juga:10 Manfaat Kacang Bagi Tubuh, Baik untuk Kesehatan Tulang dan Otak