Polisi Ngaku Tak Bisa Pidanakan Pelanggan Cassandra Angelie

"Saya kira terlalu berlebihan jika Komnas Perempuan merefer ke UU Human Trafficking atau perdagangan orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 03 Januari 2022 | 18:21 WIB
Polisi Ngaku Tak Bisa Pidanakan Pelanggan Cassandra Angelie
Polisi menunjukkan foto Cassandra Angelie yang terlibat prostitusi online di Polda Metro Jaya, Jumat (31/12/2021). Polisi juga akan memanggil artis-artis lain yang terlibat prostitusi online. [ANTARA]

Selanjutnya Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak