SuaraJabar.id - Cara membuat kartu kuning tidak sulit. Kartu kuning biasa sebagai syarat melamar pekerjaan.
Dokumen kartu kuning juga disebut kartu AK/1 ini berfungsi untuk merekam data pencari kerja di database Dinas Tenaga Kerja.
Belakangan sejumlah instansi swasta juga mensyaratkan kartu kuning dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Ada sejumlah syarat membikin kartu kuning yang perlu kalian pahami.
Dokumen yang Diperlukan
Baca Juga:Oknum ASN Pemkot Bandar Lampung Terlibat Sindikat Pemalsuan KTP Elektronik
Pencari kerja perlu menyiapkan sejumlah berkas terlebih dahulu sebelum mengurus kartu A1. Berikut kelengkapannya:
-Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), 2 lembar
-Fotokopi ijazah atau Surat Keterangan Lulus pendidikan terakhir yang sudah terlegalisasi, 1 lembar
-Pas foto resmi terbaru berwarna ukuran 3x4, siapkan 2-4 lembar
-Fotokopi Sertifikat Kompetensi Kerja jika memiliki, 1 lembar
Baca Juga:15 Transgender di Medan Akhirnya Bisa Miliki e-KTP
-Fotokopi Surat Keterangan Pengalaman Kerja jika memiliki, 1 lembar
-Fotokopi Akta Kelahiran
-Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Syarat ini bergantung pada kebijakan Dinas Ketenagakerjaan di daerah setempat. Namun, umumnya syarat-syaratnya seperti yang tertulis di atas.
Untuk mencegah bolak-balik mengurus dokumen, Anda sebaiknya membawa lampiran seluruh dokumen yang asli apabila dibutuhkan petugas.
Cara Bikin Kartu Kuning Offline