-Fotokopi Akta Kelahiran
-Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Syarat ini bergantung pada kebijakan Dinas Ketenagakerjaan di daerah setempat. Namun, umumnya syarat-syaratnya seperti yang tertulis di atas.
Untuk mencegah bolak-balik mengurus dokumen, Anda sebaiknya membawa lampiran seluruh dokumen yang asli apabila dibutuhkan petugas.
Baca Juga:Oknum ASN Pemkot Bandar Lampung Terlibat Sindikat Pemalsuan KTP Elektronik
Cara Bikin Kartu Kuning Offline
1. Datang ke kantor Disnaker setempat.
2. Cari tempat atau bagian pembuatan kartu AK-1. Bisa bertanya ke petugas Disnaker.
3. Serahkan dokumen persyaratan yang diminta.
4. Anda akan disuruh menunggu selama proses pencetakan kartu kuning.
Baca Juga:15 Transgender di Medan Akhirnya Bisa Miliki e-KTP
5. Anda akan dipanggil untuk mengambil kartu kuning yang sudah dicetak.