Kuasa Hukum Bahar Smit Ajukan Penangguhan Penahanan, Polisi: Kami Belum Terima Suratnya

Kuasa hukum Bahar bin Smith menyebut, surat itu sudah diajukan sesaat setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong, Senin (3/1/2022).

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 05 Januari 2022 | 11:27 WIB
Kuasa Hukum Bahar Smit Ajukan Penangguhan Penahanan, Polisi: Kami Belum Terima Suratnya
Habib Bahar bin Smith (tengah) memberikan keterangan kepada media saat tiba di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan di Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Tim Gabungan Polda Jabar memeriksa Bahar Smith terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian dalam isi sebuah ceramah yang dilakukan di Bandung. [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi]

"Penyidik meningkat status hukum BS (Bahar bin Smith) dan TR jadi tersangka," kata dia, Senin (3/1/2022).

"Untuk kepentingan penyidikan, melakukan penangkapan dan kemudian dilanjutkan dengan penahanan," katanya.

Sebelumnya, penyidik sudah memeriksa hampir 50 saksi, termasuk minta keterangan saksi ahli. Selain itu, menggeledah rumah TR hingga menyita sejumlah barang bukti berupa laptop, ponsel hingga flashdisk.

Baca Juga:Syukuri Penahanan Habib Bahar, Abu Janda: Terimakasih Indonesia Menang Lawan Islam Radikal

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak