SuaraJabar.id - Sistem Ekonomi Campuran adalah interaksi antara pemerintah dan pihak swasta. Setiap negara memiliki sistem ekonomi campuran.
Model Sistem Ekonomi Campuran ini mewujudkan interaksi atau kerjasama antara pemerintah dengan sektor swasta untuk melaksanakan kegiatan perekonomian.
Oleh sebab itu, peran pemerintah dan swasta selalu diusahakan supaya bisa berjalan dengan porsi seimbang.
Dalam sistem ekonomi campuran, pemerintah berperan dalam pengawasan dan pengendalian sementara swasta bebas menentukan kegiatan ekonomi yang ingin dilakukannya.
Baca Juga:Kriteria Siswa Eligible SNMPTN 2022: Pengertian dan Syarat
Yuk simak lebih lengkap tentang pengertian sistem ekonomi campuran berserta ciri-cirinya.
1. Pengertian Sistem Ekonomi Campuran
Sistem ekonomi campuran adalah interaksi antara pemerintah sebagai pengawas dan pengendali serta pihak swasta yang menjalankan kegiatan ekonomi.
Kombinasi kepemilikan swasta dan pengawasan dari pemerintah diharapkan dapat mewujudkan kemakmuran secara sosial di dalam kehidupan masyarakat.
Pelaksanaan ekonomi campuran seperti yang dianut Indonesia mampu mencegah terjadinya penguasaan sumber daya yang vital bagi masyarakat oleh kelompok tertentu baik dari pemerintah maupun swasta.
Baca Juga:Kedaulatan Rakyat: Pengertian, Ciri-ciri hingga Sifat
Implikasinya, sistem ekonomi campuran bisa timbul saat pemerintah melakukan intervensi mekanisme pasar bebas dengan menciptakan BUMN, peraturan, subsidi, pajak, dan tarif tertentu.
- 1
- 2