Sementara berdasarkan hasil pengembangan, beber Imron, korban penipuan tersebut tak hanya warga KBB saja, tetapi ada 3 korban lainnya asal Jakarta, yakni Agus Suryadianto dengan kerugian Rp 200 juta, Tekad Rp 25 juta, Yanto Rp 86 juta, dan Dedi warga Lembang Rp 4,5 juta.
"Jadi modus tersangka sudah jelas, mencari korban sebanyak mungkin dengan mengatasnamakan pegawai BPK, buktinya ada 4 korban lain yang ditipu," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku penipuan tersebut dijerat dengan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Kalau melihat rangkaian perbuatannya, pelaku patut diduga residivis karena melakukan aksinya berulang-ulang dengan modus dan kejahatan yang sama," pungkas Imron.
Baca Juga:Pemerkosa Belasan Santriwati Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia