Ngaku Anggota BPK, Fikri Hidayat Tipu Korban hingga Ratusan Juta

"Niat pelaku untuk menipu sudah disusun dengan baik dan terencana," kata Kapolres Cimahi.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 11 Januari 2022 | 17:38 WIB
Ngaku Anggota BPK, Fikri Hidayat Tipu Korban hingga Ratusan Juta
Fikri Hidayat (27) ditangkap polisi dari Polres Cimahi karena melancarkan aksi penipuan dengan modus mengaku sebagai pegawai BPK. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

Sementara berdasarkan hasil pengembangan, beber Imron, korban penipuan tersebut tak hanya warga KBB saja, tetapi ada 3 korban lainnya asal Jakarta, yakni Agus Suryadianto dengan kerugian Rp 200 juta, Tekad Rp 25 juta, Yanto Rp 86 juta, dan Dedi warga Lembang Rp 4,5 juta.

"Jadi modus tersangka sudah jelas, mencari korban sebanyak mungkin dengan mengatasnamakan pegawai BPK, buktinya ada 4 korban lain yang ditipu," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku penipuan tersebut dijerat dengan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Kalau melihat rangkaian perbuatannya, pelaku patut diduga residivis karena melakukan aksinya berulang-ulang dengan modus dan kejahatan yang sama," pungkas Imron.

Baca Juga:Pemerkosa Belasan Santriwati Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak