Mahasiswa Bandung Tuding Holywing dan Above and Beyond Tak Bayar Pajak Sesuai Regulasi

"PMII Kota Bandung menemukan dugaan kuat beberapa pelaku usaha seperti Holywings dan Above and Beyond hanya dikenakan pajak sebesar 10 persen," kata Azmi.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 13 Januari 2022 | 07:30 WIB
Mahasiswa Bandung Tuding Holywing dan Above and Beyond Tak Bayar Pajak Sesuai Regulasi
Puluhan mahasiswa PMII Kota Bandung menggelar aksi demonstrasi di Balai Kota Bandung, Rabu (11/2022). [Suara.com/M Dikdik RA]

SuaraJabar.id - Hiburan di Kota Bandung kembali mendapat sorotan publik setelah adik mendiang Ainun Habibie, Melok Bersari sempat mengeluhkan keberadaan hiburan malam di sekitar Jalan Ranggagading yang mengganggu warga.

Kini Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesa (PMII) Kota Bandung menyebut ada tempat hiburan malam yang tak bayar pajak sesuai regulasi.

PMII Kota Bandung melakukan unjuk rasa di depan pintu masuk Pemkot Bandung, Jl. Merdeka, Kota Bandung, Rabu (12/1/2022).

Aksi mereka gelar untuk menuntut Pemkot Bandung untuk melakukan evaluasi dan penindakan terkait adanya isu mafia pajak di lingkungan Pemkot Bandung yang menguntungkan sejumlah pengusaha hiburan malam.

Baca Juga:Tinjau Perpindahan Skudron Udara ke Bandung, Panglima TNI: Perlu Energi Ekstra

Koordinator Lapangan Aksi, Azmi Hibatullah mengatakan, pihaknya menemukan adanya sejumlah pelaku usaha yang membayar pajak tidak sesuai regulasi.

Bahkan, pelaku usaha tersebut, menggunakan nama usaha lain demi menekan jumlah pajak yang harus dibayarkan.

Padahal, dalam hal pemberlakuan pajak, sesuai dengan aturan yang berlaku di Kota Bandung bahwa setiap pelaku usaha yang bergerak pada bidang industri makanan dan minuman (restoran, cafe) dikenakan pajak sebesar 10 persen, industri hiburan malam (bar, diskotik, karaoke, club malam) dikenakan pajak sebesar 35 persen.

"Faktanya dari investigasi lapangan yang dilakukan serta diperkuat oleh informasi dari beberapa sumber di lapangan PC. PMII Kota Bandung menemukan dugaan kuat beberapa pelaku usaha seperti Holywings dan Above and Beyond hanya dikenakan pajak sebesar 10 persen karena izin usahanya adalah izin restoran, padahal jelas dan nyata bahwa operasional nama-nama tersebut (Holywings, Above and Beyond, dan beberapa nama lainnya) masuk dalam kategori industri hiburan malam," kata Azmi saat ditemui di lokasi.

Azmi menuturkan, ketidakpatuhan pelaku usaha hiburan malam dalam membayar pajak sesuai regulasi dinilai merugikan Pemkot Bandung.

Menurutnya, hal itu juga berdampak pada penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandung.

"Ini yang menjadi salah menyebab PAD Kota Bandung turun, karena banyak mafia pajak ini menyebabkan PAD berkurang," tuturnya.

Azmi meminta Pemkot Bandung segera melakukan tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang berusaha menghindari pembayaran pajak sesuai regulasi.

"Tentu ini harus dilakukan tindakan tegas oleh Pemkot Bandung kepada tempat hiburan malam yang semena mena membayar pajak, Pemkot Bandung harus menindak tegas mafia pajak yang merampok uang rakyat dan merugikan Pemkot Bandung itu sendiri," tegasnya.

Baca Juga:Jelang Laga Kontra Bali United, Persib Bandung Matangkan Persiapan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini