Suami korban sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Mapolres Tasikmalaya Kota.
“Istrinya menggugat cerai, sang suami tak terima. Kemudian dilerai salah satu warga, lalu sempat juga mengejar warga dengan sebilah pisau,” jelasnya.
Pelaku diduga melanggar Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana.
“Ancaman hukuman 10 tahun kurungan,” jelasnya, Senin (17/1/2022) sore.
Baca Juga:Siswa SD di Tasikmalaya Meninggal 2 Hari Usai Divaksin, Keluarga: Sempat Demam Tinggi
Kasus ini sendiri terungkap usai warga yang tinggal di sekitar rumah korban melaporkan tindak kekerasan yang dialami korban Re ke polisi.