Miris! Seorang Perempuan di Tasikmalaya Dihajar Pakai Tabung Gas Melon oleh Suaminya Sendiri

Lalu mengejar saya sambil membawa pisau dapur, ujar korban di Polsek Mangkubumi, Tasikmalaya.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 18 Januari 2022 | 13:17 WIB
Miris! Seorang Perempuan di Tasikmalaya Dihajar Pakai Tabung Gas Melon oleh Suaminya Sendiri
Re (32), warga Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya ketika memberikan keterangan di Markas Polsek Mangkubumi. [Kapol.id]

SuaraJabar.id - Seorang perempuan warga Kecamatan mangkubumi, Kota Tasikmalaya berinisial Re (32) menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh suaminya sendiri, MA (52).

RE dianiaya oleh suaminya sendiri menggunakan tabung gas elpiji 3 kg atau yang dikenal dengan tabung gas melon.

Kekerasan yang dialami korban kemudian dilaporkan oleh warga di sekitar tempat tinggal korban ke Polsek Mangkubumi.

Mendapat laporan dari warga, polisi kemudian mengamankan pelaku bersama dengan sejumlah barang bukti.

Baca Juga:Tiga Masukan Jaringan Perempuan Setelah DPR Sahkan RUU TPKS Menjadi RUU Inisiatif

Kepada polisi, korban kemudian menceritakan kronologis aksi kekerasan yang menimpanya.

“Suami datang bawa belanjaan dari pasar sambil marah. Tiba-tiba saya dipukul pakai tabung gas 3 kg.”

“Lalu mengejar saya sambil membawa pisau dapur,” ucap Re di Mapolsek Mangkubumi dikutip dari Kapol.id--jejaring Suara.com, Selasa (18/1/2022).

Korban juga mengaku mengalami luka memar akibat dugaan penganiayaan tersebut. Bahkan bukan pertama kalinya dan membuat korban minta pisah.

Disinyalir, hal tersebut yang membuat sang suami naik pitam kepada sang istri.

Baca Juga:Siswa SD di Tasikmalaya Meninggal Dunia Dua Hari Usai Disuntik Vaksin COVID-19

Kapolsek Mangkubumi, Polres Tasikmalaya Kota, Iptu Hartono mengatakan masih melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak penganiayaan.

“Saat diamankan pelaku sedang memegang pisau. Soal dipukul pakai gas 3 kg, masih dalam penyelidikan,” katanya

Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Agung Tri Poerbowo membenarkan menerima limpahan pelaporan dari Polsek Mangkubumi.

Suami korban sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Mapolres Tasikmalaya Kota.

“Istrinya menggugat cerai, sang suami tak terima. Kemudian dilerai salah satu warga, lalu sempat juga mengejar warga dengan sebilah pisau,” jelasnya.

Pelaku diduga melanggar Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana.

“Ancaman hukuman 10 tahun kurungan,” jelasnya, Senin (17/1/2022) sore.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini