SuaraJabar.id - Seorang perempuan warga Kecamatan mangkubumi, Kota Tasikmalaya berinisial Re (32) menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh suaminya sendiri, MA (52).
RE dianiaya oleh suaminya sendiri menggunakan tabung gas elpiji 3 kg atau yang dikenal dengan tabung gas melon.
Kekerasan yang dialami korban kemudian dilaporkan oleh warga di sekitar tempat tinggal korban ke Polsek Mangkubumi.
Mendapat laporan dari warga, polisi kemudian mengamankan pelaku bersama dengan sejumlah barang bukti.
Baca Juga:Tiga Masukan Jaringan Perempuan Setelah DPR Sahkan RUU TPKS Menjadi RUU Inisiatif
Kepada polisi, korban kemudian menceritakan kronologis aksi kekerasan yang menimpanya.
“Suami datang bawa belanjaan dari pasar sambil marah. Tiba-tiba saya dipukul pakai tabung gas 3 kg.”
“Lalu mengejar saya sambil membawa pisau dapur,” ucap Re di Mapolsek Mangkubumi dikutip dari Kapol.id--jejaring Suara.com, Selasa (18/1/2022).
Korban juga mengaku mengalami luka memar akibat dugaan penganiayaan tersebut. Bahkan bukan pertama kalinya dan membuat korban minta pisah.
Disinyalir, hal tersebut yang membuat sang suami naik pitam kepada sang istri.
Baca Juga:Siswa SD di Tasikmalaya Meninggal Dunia Dua Hari Usai Disuntik Vaksin COVID-19
Kapolsek Mangkubumi, Polres Tasikmalaya Kota, Iptu Hartono mengatakan masih melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak penganiayaan.
- 1
- 2