Pada kasus ujaran hoaks, Bahar dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto 45 a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
Polda Jabar Belum Kabulkan Penangguhan Penahanan Bahar bin Smith, Ini Alasannya
"Kita langsung membuat surat penangguhan penahanan dilampiri surat jaminan kepada penyidik Polda Jabar," kata Kuasa Hukum Bahar Smith, Ichwan Tuankotta.
Ari Syahril Ramadhan
Senin, 24 Januari 2022 | 13:24 WIB

BERITA TERKAIT
6 Rekomendasi Tempat Wisata Viral di Bandung, Cocok untuk Liburan Keluarga
03 April 2025 | 18:16 WIB WIBREKOMENDASI
News
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
03 April 2025 | 16:07 WIB WIBTerkini