Ayah Tiri Penganiaya Bayi 2 Tahun di Banjar Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Kapolres Banjar menuturkan, perselisihan tersebut berawal dari permasalahan ekonomi. Sehingga pelaku meluapkan emosinya kepada korban.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 25 Januari 2022 | 06:30 WIB
Ayah Tiri Penganiaya Bayi 2 Tahun di Banjar Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Kades dan perangkat desa Binangun, Kota Banjar saat mengunjungi keluarga bocah 2 tahun yang dipukuli ayah tirinya. [Muhlisin/HR Online]

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata AKBP Ardiyaningsih, pelaku dikenakan UU tentang KDRT.

Selain itu, DA yang menganiaya anak tirinya itu terkena Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.

“Adapun ancaman pidananya paling lama 10 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 30 juta,” tandasnya.

Baca Juga:Dinyatakan Lahir Mati, Bayi Ini Tiba-tiba Hidup ketika Hendak Dimakamkan!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak