Siapkan Dokumen! 6 Syarat Lolos Kartu Prakerja Gelombang 23, Bukan Penerima Bantuan Sosial COVID-19

Kekinian Kartu Prakerja Gelombang 23 akan dibuka pada Februari mendatang.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 27 Januari 2022 | 09:20 WIB
Siapkan Dokumen! 6 Syarat Lolos Kartu Prakerja Gelombang 23, Bukan Penerima Bantuan Sosial COVID-19
prakerja.go.id

SuaraJabar.id - Daftar 6 syarat lolos Kartu Prakerja Gelombang 23, salah satunya bukan penerima bantuan sosial COVID-19. Kekinian Kartu Prakerja Gelombang 23 akan dibuka pada Februari mendatang.

Berikut daftar syarat lolos Kartu Prakerja Gelombang 23 dikutip dari AyoBandung:

1. Pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 23 adalah seorang WNI harus berusia minimal 18 tahun saat pendaftaran

2. Pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 23 harus menyelesaikan pendidikan formal atau tidak dalam masa pendidikan formal.

Baca Juga:Varian Omicron Sudah Masuk Sumbar, Warga Diminta Tak Panik Selalu Jaga Prokes

3. Pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 23 Sedang mencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, atau pekerja maupun buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

4. Syarat selanjutnya, pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 23 bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

5. Pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 23 juga bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Terakhir pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 23 maksimal hanya 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Dengan memenuhi persayaratan tersebut, peluang lolos dalam pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23 semakin tinggi.

Baca Juga:Virus Omicron Terdeteksi di Sumbar, Masyarakat Diminta Tak Panik

Demikian syarat lolos Kartu Prakerja Gelombang 23.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini