Mantan Guru Pembakar Sekolah di Garut Lolos Dari Jeratan Hukum

"Tersangka itu melakukan pembakaran karena untuk gaji honorer belum dilakukan pembayaran sekitar Rp 6 juta," kata Kapolres Garut.

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 28 Januari 2022 | 20:51 WIB
Mantan Guru Pembakar Sekolah di Garut Lolos Dari Jeratan Hukum
Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menunjukkan surat pembebasan tuntutan hukum kasus pembakaran sekolah di Markas Polres Garut, Jumat (28/1/2022). [ANTARA/Feri Purnama]

SuaraJabar.id - Seorang mantan guru di Kabupaten Garut, Jawa Barat bernama Munir Alamsyah (53) diduga melakukan aksi pembakaran Sekolah Menengah Pertama Negeri atau SMPN 1 Cikelet pada 14 januari 2022 lalu.

Ia diduga melakukan hal tersebut sebagai bentuk kekecewaannya terhadap sekolah yang dianggapnya sekolah tidak membayar honor sebesar Rp 6 juta saat dirinya mengajar tahun 1996-1998.

Kekinian, Polres Garut menghentikan proses hukum atau restorative justice terhadap kasus tersebut.
Penyebabnya, pihak sekolah mencabut laporannya dan tidak akan memicu konflik sosial. Munir Alamsyah pun terbebas dari jeratan hukum.

"Kami melihat materiil dan formilnya terpenuhi (restorative justice)," kata Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Jumat (28/1/2022).

Baca Juga:Jaksa Hentikan Kasus Penganiayaan di Aceh

Kapolres menyampaikan mantan guru itu sempat menjalani pemeriksaan hukum, namun akhirnya dilakukan kesepakatan memaafkan pelaku dan kepolisian memutuskan pembebasan tuntutan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 8 tahun 2021 terkait masalah penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

"Kami menerima kesepakatan dari kedua belah pihak, dan didasari dari Peraturan Kepolisian nomor 8 tahun 2021 terkait masalah penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif," katanya.

Ia menjelaskan kasus tersebut memungkinkan untuk dilakukan keadilan restoratif terhadap pelaku pembakaran sekolah dengan pertimbangan jumlah kerugian akibat dari kebakaran relatif kecil.

Pertimbangan lainnya, kata Kapolres, karena yang bersangkutan bukan residivis, dan jika dibebaskan dari tuntutan hukum tidak akan terjadi konflik sosial atau merugikan masyarakat.

Kapolres mengungkapkan selama pemeriksaan hukum pelaku tidak ditahan, penyidik sempat membawanya ke psikiater untuk memeriksa kondisi kejiwaannya.

Baca Juga:Video Haru Agus yang Maling Demi Hidupi Ibunya Divonis Bebas, Dimaafkan Korban Lalu Sujud

Polres Garut juga memberikan bantuan kepada pelaku karena merasa prihatin dengan kondisi ekonominya menengah ke bawah dan tidak bekerja.

"Beliau tidak bekerja yang merupakan mantan guru honorer, berdasarkan penyampaian dari tersangka bahwa tersangka itu melakukan pembakaran karena untuk gaji honorer belum dilakukan pembayaran sekitar Rp 6 juta," katanya.

Sebelumnya, tersangka mantan guru honorer mata pelajaran Fisika di SMPN 1 Cikelet tahun 1996 sampai 1998, kemudian melakukan aksi membakar sekolah karena kecewa terhadap sekolah yang tidak membayar honornya itu.

Perbuatan tersangka itu diketahui sejumlah saksi di sekolah dan berdasarkan hasil rekaman CCTV hingga akhirnya polisi mengamankan tersangka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini